Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Kafe di Sebelah Rumah Dinas Wali Kota Siantar Diduga Ilegal dan Terkesan “Kebal Hukum”

kafe yang terletak di sebelah rumah dinas wali kota pematangsiantar, jalan mh sitorus diduga ilegal, seiring letaknya berada di daerah aliran sungai (das) bah bolon.
Kafe di sebelah Rumah Dinas Wali Kota Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Kafe yang terletak di sebelah Rumah Dinas Wali Kota Pematangsiantar, Jalan MH Sitorus diduga ilegal, seiring letaknya berada di daerah aliran sungai (DAS) Bah Bolon.

Keberadaan kafe yang sudah cukup lama tersebut, kerap luput dari penertiban atau penegakan Perda dari pihak Sat Pol PP Kota Pematangsiantar maupun Tim Terpadu Penertiban Bangunan bentukan Wali Kota Pematangsiantar.

Advertisement

Keadaan seperti itu memunculkan kesan kafe tersebut “kebal hukum”, bagi sejumlah warga di Kota Pematangsiantar.

Sejumlah informasi menyebut, kafe yang  diduga ilegal tersebut dikelola seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini sedang mengikuti seleksi jabatan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama), berinisial SR.

Baca Juga  Wali Kota Akan Mengkaji 5 Hari Sekolah untuk SD dan SMP di Siantar

Jabatan SR saat ini di lingkungan Pemko Pematangsiantar adalah sekretaris pada salah satu OPD yang membidangi urusan administrasi kependudukan.

Sementara, perlakuan berbeda terhadap kafe tersebut, memunculkan rasa diskriminasi bagi warga. “Kalau masyarakat biasa sudah lama ditertibkan. Tapi ini seperti kebal hukum. Satpol PP pun tidak terlihat bergerak,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (26/4/2026).

 SR yang disebut-sebut merupakan pengelola kafe, saat dikonfirmasi via Whatsapp (WA) tidak memberi respon.

Sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Muhammad Hamam Sholeh mengaku belum mengetahui pasti status izin usaha tersebut.

“Sepertinya belum ada izinnya, nanti kami cek lewat OSS,” ujar Sholeh yang merupakan satu alumni dengan SR dari STPDN. (SN10)

Baca Juga  Paskah 2026 di HKBP Pematangsiantar, Ibadah Disiapkan Khusyuk dan Penuh Makna

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini