Jakarta, Sinata.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup tempat usaha White Rabbit di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Penutupan dilakukan pada Kamis (23/4/2026), setelah melalui serangkaian tahapan administratif serta pengawasan lintas instansi.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan penindakan berupa penutupan atau penghentian kegiatan usaha dilakukan terhadap White Rabbit yang dikelola PT Pribadi Utama Mandiri, berlokasi di Golf Island PIK Blok C No. 28–30, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.
“Penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar perda dan perkada ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ujar Satriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP bersama perangkat daerah terkait dalam menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), khususnya terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
“Sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Satriadi memaparkan, tahapan penindakan diawali dari pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum. Pada akhir Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika yang berkaitan dengan aktivitas di tempat hiburan malam.
Dalam pengembangan perkara, dilakukan penggeledahan di sejumlah lokasi usaha White Rabbit, termasuk di kawasan PIK. Selanjutnya, pada awal April 2026, Bareskrim Polri merilis hasil pengungkapan kasus tersebut beserta penangkapan pelaku dan barang bukti.
Menindaklanjuti hal itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) melakukan pengawasan, pemantauan, serta evaluasi menyeluruh terhadap operasional tempat usaha, termasuk White Rabbit PIK.
Temuan Pelanggaran
Dari hasil evaluasi, ditemukan adanya pelanggaran terhadap Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Atas temuan tersebut, Disparekraf mengajukan usulan pencabutan perizinan berusaha.
Usulan tersebut kemudian diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta yang pada 10 April 2026 menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan izin usaha atas nama PT Pribadi Utama Mandiri.
Selanjutnya, pada 20 April 2026, Disparekraf mengirimkan surat rekomendasi penutupan tempat usaha White Rabbit kepada Satpol PP DKI Jakarta.
“Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan aturan secara konsisten bersama perangkat daerah terkait,” ujar Satriadi.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, Satpol PP DKI Jakarta kemudian melaksanakan penutupan dan penghentian kegiatan usaha.
Satriadi menegaskan, langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.
“Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan guna menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkeadilan,” katanya.
Apresiasi Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengapresiasi langkah tegas Pemprov DKI Jakarta dalam menutup White Rabbit PIK.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan penyegelan dan pencabutan izin tersebut merupakan respons cepat terhadap temuan serius terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Kami mengapresiasi respons cepat dan ketegasan Pemprov DKI Jakarta. Ini menjadi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkoba,” ujar Eko. (A02)
Ia menambahkan, sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkotika.
“Tindakan administratif yang diambil sudah tepat untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
Eko juga menegaskan komitmen Bareskrim Polri untuk terus memantau lokasi rawan peredaran narkoba di Ibu Kota.
“Sinergi ini penting. Dari sisi pidana, kami akan menindak pelaku, sementara dari sisi administratif, pemerintah daerah menutup ruang operasionalnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pencabutan izin dilakukan setelah tim gabungan menemukan bukti pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika. Sesuai peraturan yang berlaku, lokasi yang terbukti menjadi tempat transaksi narkoba harus ditutup tanpa mediasi. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini