Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Juri Hafiz Quran Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan 5 Santri

juri hafiz quran syekh ahmad al misry jadi tersangka kasus dugaan pelecehan 5 santri
Syekh Ahmad Al Misry. (Foto: Instagram/@ahmad_almisry2)

Jakarta, Sinata.id — Bareskrim Polri menetapkan juri hafiz Quran di televisi, Syekh Ahmad Al Misry, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan polisi yang diterima sejak November 2025.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Advertisement

“Berdasarkan gelar perkara, penyidik menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (24/4).

Kasus Diduga Libatkan 5 Korban Santri

Sebelumnya, Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkap bahwa jumlah korban dalam kasus ini telah mencapai lima orang. Seluruh korban disebut merupakan santri laki-laki yang saat kejadian masih di bawah umur.

Baca Juga  Polri Tangkap Pembuat Rekening Penampung Dana Bandar Narkoba Ko Erwin, Aliran Uang Tembus Rp211 Miliar

Kasus ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025 dan berlangsung di beberapa lokasi, baik di dalam maupun luar negeri. Salah satu korban disebut sempat mendapat permintaan maaf dari pelaku, namun perbuatan serupa kembali terjadi di tahun berikutnya.

Kuasa hukum korban, Beny Jehadu, menyebut pola kejadian berlangsung berulang dalam kurun waktu tersebut.

Klarifikasi Syekh Ahmad Al Misry

Syekh Ahmad Al Misry sebelumnya memberikan klarifikasi melalui video di akun media sosial pribadinya. Ia mengaku sedang berada di Mesir untuk mendampingi ibunya yang menjalani perawatan saat panggilan kepolisian datang.

Ia menegaskan bahwa dirinya hanya berstatus saksi saat pemanggilan awal dan membantah seluruh tuduhan pelecehan yang dialamatkan kepadanya.

Baca Juga  Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp149 Miliar, Selamatkan 333 Ribu Jiwa

“Yang kedua, tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar,” ujar Syekh Ahmad dalam klarifikasinya.

Ia juga mengklaim telah menyerahkan bukti dan saksi kepada kuasa hukum untuk disampaikan kepada pihak berwenang.

Proses Hukum Berlanjut

Hingga kini, Bareskrim Polri masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami peran tersangka serta mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus ini.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik yang dikenal sebagai juri hafiz Quran di televisi serta dugaan korban yang masih di bawah umur.(A07)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini