Jakarta, Sinata.id — Bareskrim Polri menetapkan juri hafiz Quran di televisi, Syekh Ahmad Al Misry, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan polisi yang diterima sejak November 2025.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Berdasarkan gelar perkara, penyidik menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (24/4).
Kasus Diduga Libatkan 5 Korban Santri
Sebelumnya, Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkap bahwa jumlah korban dalam kasus ini telah mencapai lima orang. Seluruh korban disebut merupakan santri laki-laki yang saat kejadian masih di bawah umur.
Kasus ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025 dan berlangsung di beberapa lokasi, baik di dalam maupun luar negeri. Salah satu korban disebut sempat mendapat permintaan maaf dari pelaku, namun perbuatan serupa kembali terjadi di tahun berikutnya.
Kuasa hukum korban, Beny Jehadu, menyebut pola kejadian berlangsung berulang dalam kurun waktu tersebut.
Klarifikasi Syekh Ahmad Al Misry
Syekh Ahmad Al Misry sebelumnya memberikan klarifikasi melalui video di akun media sosial pribadinya. Ia mengaku sedang berada di Mesir untuk mendampingi ibunya yang menjalani perawatan saat panggilan kepolisian datang.
Ia menegaskan bahwa dirinya hanya berstatus saksi saat pemanggilan awal dan membantah seluruh tuduhan pelecehan yang dialamatkan kepadanya.
“Yang kedua, tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar,” ujar Syekh Ahmad dalam klarifikasinya.
Ia juga mengklaim telah menyerahkan bukti dan saksi kepada kuasa hukum untuk disampaikan kepada pihak berwenang.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga kini, Bareskrim Polri masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami peran tersangka serta mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus ini.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik yang dikenal sebagai juri hafiz Quran di televisi serta dugaan korban yang masih di bawah umur.(A07)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini