Jakarta, Sinata.id– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi melakukan penutupan tempat usaha White Rabbit yang berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Penindakan ini dilakukan pada Kamis, 23 April 2025, setelah melalui proses evaluasi dan koordinasi lintas instansi terkait.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyampaikan bahwa langkah penutupan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan daerah demi menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat di ibu kota.
Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait perizinan dan operasional usaha.
Menurut penjelasan Satriadi, proses penindakan bermula dari pengembangan kasus oleh aparat penegak hukum. Pada akhir Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus narkotika yang berkaitan dengan aktivitas di salah satu tempat hiburan malam, termasuk White Rabbit.
Dalam rangka tindak lanjut, dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi usaha tersebut di kawasan PIK. Kemudian, pada awal April 2026, Bareskrim Polri merilis hasil pengungkapan kasus beserta sejumlah barang bukti dan penangkapan pihak terkait.
Setelah itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional usaha tersebut. Hasil evaluasi menemukan adanya pelanggaran terhadap Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Berdasarkan temuan tersebut, Disparekraf mengajukan rekomendasi pencabutan izin usaha yang kemudian diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Pada 10 April 2026, izin usaha PT Pribadi Utama Mandiri selaku pengelola White Rabbit resmi dicabut.
Selanjutnya, pada 20 April 2026, Disparekraf mengeluarkan surat rekomendasi penutupan tempat usaha yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP DKI Jakarta dengan melakukan penutupan operasional.
Satriadi menegaskan bahwa tindakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan secara konsisten.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Jakarta agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku demi terciptanya iklim usaha yang tertib, sehat, dan berkeadilan.
“Penindakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perizinan,” ujarnya.(A07)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini