Pematangsiantar, Sinata.id – Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Wilayah VI Sumatera Utara (Sumut) merespons dugaan adanya pungutan di SMK Negeri 2 Kota Pematangsiantar.
Kepala Seksi SMK Cabdis Pendidikan Wilayah VI Sumut, Armansyah Barus, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait dugaan pungutan tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa praktik yang membebani siswa, terutama yang menjadi syarat untuk menerima rapor, tidak dibenarkan.
“Kalau itu menjadi dasar penghalang untuk menerima rapor, itu salah. Itu tidak boleh. Kita akan lakukan klarifikasi ke SMK Negeri 2 Pematangsiantar,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Namun, Armansyah menjelaskan bahwa apabila pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan antar siswa dan pengelolaannya dilakukan oleh siswa, maka hal tersebut tidak menjadi persoalan.
“Kalau ada kesepakatan antara siswa dan yang mengumpulkan juga siswa, itu kan kesepakatan mereka, itu sah saja,” tambahnya.
Sebelumnya, SMK Negeri 2 Pematangsiantar diduga melakukan pungutan kepada siswa dalam bentuk iuran duka. Awalnya, iuran tersebut dipungut setiap awal semester sebesar Rp30.000 per siswa, namun kemudian berubah menjadi setiap kali terjadi musibah kematian.
Seorang siswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik tersebut sudah berlangsung sejak ia pertama kali bersekolah di institusi tersebut.
“Dulu dipungut setiap awal semester, uangnya Rp30.000,” ungkapnya, Kamis (23/4/2026).
Saat ini, pola pungutan disebut berubah. Iuran tidak lagi dipungut secara rutin per semester, melainkan setiap ada peristiwa duka di lingkungan sekolah. Besaran iuran pun bervariasi, yakni Rp5.000 untuk guru dan Rp2.000 bagi siswa yang berduka. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini