Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Heboh Dugaan Pungutan di SMK Negeri 2 Siantar, Cabdis Sumut Turun Tangan Klarifikasi

heboh dugaan pungutan di smk negeri 2 siantar, cabdis sumut turun tangan klarifikasi
Kantor Cabdis Wilayah VI Sumut. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Wilayah VI Sumatera Utara (Sumut) merespons dugaan adanya pungutan di SMK Negeri 2 Kota Pematangsiantar.

Kepala Seksi SMK Cabdis Pendidikan Wilayah VI Sumut, Armansyah Barus, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait dugaan pungutan tersebut.

Advertisement

Meski demikian, ia menegaskan bahwa praktik yang membebani siswa, terutama yang menjadi syarat untuk menerima rapor, tidak dibenarkan.

“Kalau itu menjadi dasar penghalang untuk menerima rapor, itu salah. Itu tidak boleh. Kita akan lakukan klarifikasi ke SMK Negeri 2 Pematangsiantar,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Namun, Armansyah menjelaskan bahwa apabila pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan antar siswa dan pengelolaannya dilakukan oleh siswa, maka hal tersebut tidak menjadi persoalan.

Baca Juga  Pelantikan Pejabat Siantar oleh Sekda Junaedi Sitanggang Dinilai Bermasalah

“Kalau ada kesepakatan antara siswa dan yang mengumpulkan juga siswa, itu kan kesepakatan mereka, itu sah saja,” tambahnya.

Sebelumnya, SMK Negeri 2 Pematangsiantar diduga melakukan pungutan kepada siswa dalam bentuk iuran duka. Awalnya, iuran tersebut dipungut setiap awal semester sebesar Rp30.000 per siswa, namun kemudian berubah menjadi setiap kali terjadi musibah kematian.

Seorang siswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik tersebut sudah berlangsung sejak ia pertama kali bersekolah di institusi tersebut.

“Dulu dipungut setiap awal semester, uangnya Rp30.000,” ungkapnya, Kamis (23/4/2026).

Saat ini, pola pungutan disebut berubah. Iuran tidak lagi dipungut secara rutin per semester, melainkan setiap ada peristiwa duka di lingkungan sekolah. Besaran iuran pun bervariasi, yakni Rp5.000 untuk guru dan Rp2.000 bagi siswa yang berduka. (SN14)

Baca Juga  Sekda Junaedi Sitanggang Diduga Salahgunakan Wewenang dan Didesak Copot

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini