Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

Hakim PN Sibolga Vonis Oknum ASN Jauh dari Tuntutan Jaksa

terdakwa perkara penipuan, rasida hutagalung yang juga seorang aparatur sipil negara (asn) divonis hakim pengadilan negeri (pn) sibolga jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu), pada sidang yang digelar untuk itu, rabu (22/4/2026).
Gedung PN Sibolga

Sibolga, Sinata.id – Terdakwa perkara penipuan, Rasida Hutagalung yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang yang digelar untuk itu, Rabu (22/4/2026).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Rasida Hutagalung agar dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun. Namun hakim PN Sibolga memvonis terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara.

Advertisement

Atas putusan tersebut, anak korban, Hendra Simanjuntak merasa vonis hakim tidak mencerminkan keadilan.

“Vonis hakim itu tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap korban, hukum tumpul kebawah,” tutur Hendra Simanjuntak.

Hendra menyebut, pada sidang sebelumnya, JPU meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Baca Juga  Ibu Tiri di Sukabumi Diamankan Polisi Usai Bocah 12 Tahun Tewas

Pada pokok tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa terbukti melakukan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 492 UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHap, dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

“Hakim malah menjatuhkan vonis ringan 6 bulan tanpa ada perintah penahanan,” kata Hendra.

Lebih lanjut dikatakan, terhadap putusan hakim tersebut, pihaknya meminta JPU agar melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara.

“Yang saya tahu, ada masa tenggang 7 hari setelah vonis untuk jaksa melakukan banding. Jadi kami berharap ada tindakan (banding) dari pihak jaksa yang menangani perkara itu,” jelasnya.

Sementara itu, JPU Fahri Rahmadhani SH melalui jaksa pengganti Ujang Suryana SH saat dipertanyakan soal sikapnya sebagai JPU, Ujang Suryana enggan berkomentar banyak.

Baca Juga  DAS Sungai Bah Bolon Diduga Dikuasai ASN Siantar Jadi Kafe, Pengamat Pertanyakan Penegakan Hukum

Ujang mengatakan, ia belum bisa memastikan kapan upaya banding akan dilakukan. “Masih pikir-pikir dulu dalam 7 hari ini,” sebut Ujang. (SN16)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini