Info Market CPO
πŸ—“ Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Hakim PN Sibolga Vonis Oknum ASN Jauh dari Tuntutan Jaksa

terdakwa perkara penipuan, rasida hutagalung yang juga seorang aparatur sipil negara (asn) divonis hakim pengadilan negeri (pn) sibolga jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu), pada sidang yang digelar untuk itu, rabu (22/4/2026).
Gedung PN Sibolga

Sibolga, Sinata.id – Terdakwa perkara penipuan, Rasida Hutagalung yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang yang digelar untuk itu, Rabu (22/4/2026).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Rasida Hutagalung agar dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun. Namun hakim PN Sibolga memvonis terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara.

Advertisement

Atas putusan tersebut, anak korban, Hendra Simanjuntak merasa vonis hakim tidak mencerminkan keadilan.

β€œVonis hakim itu tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap korban, hukum tumpul kebawah,” tutur Hendra Simanjuntak.

Hendra menyebut, pada sidang sebelumnya, JPU meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Baca Juga  Duka di SMA Negeri 1 Pematangsiantar, Dua Siswa Meninggal dalam Tiga Hari

Pada pokok tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa terbukti melakukan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 492 UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHap, dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

β€œHakim malah menjatuhkan vonis ringan 6 bulan tanpa ada perintah penahanan,” kata Hendra.

Lebih lanjut dikatakan, terhadap putusan hakim tersebut, pihaknya meminta JPU agar melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara.

β€œYang saya tahu, ada masa tenggang 7 hari setelah vonis untuk jaksa melakukan banding. Jadi kami berharap ada tindakan (banding) dari pihak jaksa yang menangani perkara itu,” jelasnya.

Sementara itu, JPU Fahri Rahmadhani SH melalui jaksa pengganti Ujang Suryana SH saat dipertanyakan soal sikapnya sebagai JPU, Ujang Suryana enggan berkomentar banyak.

Baca Juga  Penganiayaan Brutal di Kisaran Barat Asahan Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Ujang mengatakan, ia belum bisa memastikan kapan upaya banding akan dilakukan. β€œMasih pikir-pikir dulu dalam 7 hari ini,” sebut Ujang. (SN16)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini