Sibolga, Sinata.id – Terdakwa perkara penipuan, Rasida Hutagalung yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang yang digelar untuk itu, Rabu (22/4/2026).
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Rasida Hutagalung agar dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun. Namun hakim PN Sibolga memvonis terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, anak korban, Hendra Simanjuntak merasa vonis hakim tidak mencerminkan keadilan.
“Vonis hakim itu tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap korban, hukum tumpul kebawah,” tutur Hendra Simanjuntak.
Hendra menyebut, pada sidang sebelumnya, JPU meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Pada pokok tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa terbukti melakukan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 492 UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHap, dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
“Hakim malah menjatuhkan vonis ringan 6 bulan tanpa ada perintah penahanan,” kata Hendra.
Lebih lanjut dikatakan, terhadap putusan hakim tersebut, pihaknya meminta JPU agar melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara.
“Yang saya tahu, ada masa tenggang 7 hari setelah vonis untuk jaksa melakukan banding. Jadi kami berharap ada tindakan (banding) dari pihak jaksa yang menangani perkara itu,” jelasnya.
Sementara itu, JPU Fahri Rahmadhani SH melalui jaksa pengganti Ujang Suryana SH saat dipertanyakan soal sikapnya sebagai JPU, Ujang Suryana enggan berkomentar banyak.
Ujang mengatakan, ia belum bisa memastikan kapan upaya banding akan dilakukan. “Masih pikir-pikir dulu dalam 7 hari ini,” sebut Ujang. (SN16)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini