Jakarta, Sinata.id – Isu pemanfaatan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali ramai diperbincangkan. Banyak pihak menilai TKA bisa menjadi salah satu syarat penting, khususnya pada jalur prestasi. Namun hingga April 2026, belum ada aturan resmi yang secara langsung mengikat penggunaan TKA dalam proses seleksi SPMB.
Saat ini, pelaksanaan SPMB masih mengacu pada regulasi dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang menjadi dasar utama sistem penerimaan siswa baru di seluruh Indonesia.
Dalam aturan tersebut, jalur prestasi didefinisikan sebagai jalur penerimaan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik. Prestasi akademik dapat berupa nilai rapor lima semester terakhir atau capaian di bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi. Sementara itu, prestasi nonakademik mencakup keaktifan organisasi siswa, kepanduan, serta prestasi di bidang seni, budaya, olahraga, dan bidang lainnya.
Namun, aturan tersebut juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menambahkan instrumen penilaian lain berupa tes terstandar yang diselenggarakan pemerintah pusat atau daerah. Meski begitu, belum ada penegasan bahwa TKA secara otomatis menjadi bagian dari tes tersebut.
Artinya, keputusan penggunaan TKA dalam SPMB 2026 masih sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah melalui petunjuk teknis (juknis) yang akan diterbitkan sebelum masa pendaftaran dimulai.
Prinsip SPMB 2026: Transparan hingga Tanpa Diskriminasi
Pelaksanaan SPMB tetap wajib mengikuti prinsip utama yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Sistem ini dirancang agar seluruh calon peserta didik memiliki kesempatan yang setara.
Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan memastikan proses penerimaan berjalan terbuka dan dapat diakses publik, termasuk melibatkan sekolah swasta dalam penampungan peserta didik.
Jalur dan Mekanisme Penerimaan SPMB 2026
SPMB 2026 tetap dibagi menjadi empat jalur utama, yaitu:
- Jalur Domisili
- Jalur Afirmasi
- Jalur Prestasi
- Jalur Mutasi
Pada jalur prestasi, seleksi dilakukan berdasarkan nilai rapor, sertifikat prestasi, serta dokumen pendukung lainnya. Beberapa daerah juga berpeluang menambahkan tes terstandar sebagai bahan pertimbangan tambahan.
Syarat Masuk SPMB 2026
Syarat penerimaan murid baru dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD: usia minimal 6 tahun (dengan pengecualian tertentu)
- SMP: maksimal 15 tahun dan sudah lulus SD/sederajat
- SMA/SMK: maksimal 21 tahun dan sudah lulus SMP/sederajat
Untuk jalur khusus, seperti afirmasi dan mutasi, peserta wajib melengkapi dokumen pendukung seperti kartu bantuan sosial, surat pindah tugas orang tua, atau bukti kepengurusan organisasi.
Kuota Jalur Penerimaan
Pemerintah juga menetapkan pembagian kuota sebagai berikut:
- Jalur Domisili: SD minimal 70%, SMP 40%, SMA 30%
- Jalur Afirmasi: hingga 30% tergantung jenjang
- Jalur Prestasi: SMP dan SMA minimal 25–30%
- Jalur Mutasi: maksimal 5% (A07)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini