Simalungun, Sinata.id β Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simalungun tingkatkan pengawasan terhadap angkutan umum yang kedapatan mengangkut penumpang di atas kendaraan (atap). Karena, praktik demikian dinilai membahayakan keselamatan dan melanggar aturan lalu lintas.
Sejumlah personel Satlantas terlihat melakukan penindakan di berbagai titik terhadap sopir yang masih nekat membawa penumpang di bagian atap kendaraan.
Kanit Turjawali Polres Simalungun, Ganda Damanik, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut.
βPraktik ini sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang dan juga dapat membahayakan pengguna jalan lain jika terjadi hal yang tidak diinginkan,β ujarnya saat ditemui di Kantor Satlantas Polres Simalungun, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, pengangkutan penumpang di atas kendaraan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni Pasal 307 serta Pasal 169 ayat (1), dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Menurutnya, pihak kepolisian tidak akan ragu memberikan sanksi tilang kepada pengemudi yang melanggar aturan tersebut.
Selain itu, Ganda juga mengimbau para sopir dan penumpang untuk mengutamakan keselamatan selama perjalanan.
βKami mengingatkan agar tidak menaiki bagian atas kendaraan. Keselamatan harus menjadi prioritas, karena ada keluarga yang menunggu di rumah,β pungkasnya.
Penindakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta menekan potensi kecelakaan di wilayah Simalungun. (SN19)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini