Pematangsiantar, Sinata.id – Kendaraan hias jenis odong-odong kembali beroperasi di Kota Pematangsiantar meski telah ada putusan pengadilan yang melarang penggunaannya.
Kondisi ini memicu sorotan dari praktisi hukum yang menilai adanya dugaan pembiaran oleh aparat kepolisian setempat.
Terlebih lagi, di tengah larangan beroperasi, insiden kecelakaan kembali terjadi. Kendaraan odong-odong dilaporkan menabrak mobil di depan Stasiun Kereta Api, kawasan Jalan yang berdekatan dengan Cafe Soeaka, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 16.43 WIB.
Peristiwa itu terjadi saat mobil hendak berbelok ke kanan, sebelum akhirnya ditabrak oleh kereta hias odong-odong.
Dengan beroperasinya odong-odong di tengah larangan pengadilan, praktisi hukum Pondang Hasibuan bilang bahwa kondisi itu menggambarkan kalau Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak dan Kasat Lantas AKP Firska Susana tidak patuh terhadap putusan pengadilan itu sendiri.
Putusan pengadilan yang dimaksud merupakan hasil gugatan warga bernama Rindu Erwin Marpaung melalui kuasa hukumnya, Pondang Hasibuan. Gugatan ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kasat Polres Pematangsiantar.
Dalam amar putusan berupa akta perdamaian yang dibacakan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada Senin, 16 Juni 2025, majelis hakim menyatakan bahwa kereta hias atau odong-odong dilarang beroperasi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmidzi dengan anggota Nasfi Firdaus dan Rinding Sambara.
Pondang menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pematangsiantar ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
“Laporan nantinya terkait tidak dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum,” katanya dihubungi Sinata.id, Senin (6/4/2026)
Menurut Pondang, odong-odong tidak memiliki spesifikasi yang jelas sebagai kendaraan sesuai ketentuan perundang-undangan, namun tetap dibiarkan beroperasi di jalan umum.
Ia menilai, kondisi ini bertolak belakang dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya yang lebih kecil.
“Kita saja kalau tidak pakai helm saat berkendara ditilang polisi. Ini (odong-odong) yang spek-nya gak jelas dibiarkan beroperasi,” terangnya.
Kasat Lantas AKP Friska Susana yang dimintai tanggapannya terkait akan dilaporkan ke Polda Sumut belum memberikan respons. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini