Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Dunia

70% Anak di Australia Masih Akses Media Sosial, Meta hingga TikTok Diselidiki

70% anak di australia masih akses media sosial, meta hingga tiktok diselidiki
Sebuah survei terhadap hampir 900 orang tua menemukan bahwa banyak yang mengatakan anak-anak mereka masih memiliki akses ke media sosial. (ap)

Sydney, Sinata.id – Pemerintah Australia tengah menyelidiki sejumlah perusahaan teknologi besar, seperti Meta, TikTok, dan Google, atas dugaan pelanggaran aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Langkah ini diambil setelah otoritas keamanan digital Australia menemukan masih banyak anak yang dapat mengakses platform media sosial meski larangan telah diberlakukan.

Advertisement

Berdasarkan hasil survei terhadap sekitar 900 orang tua di Australia, sebanyak 31 persen responden menyatakan anak mereka masih memiliki satu atau lebih akun media sosial setelah aturan diberlakukan. Angka ini memang menurun dibandingkan sebelumnya yang mencapai 49 persen, namun dinilai masih cukup tinggi.

Bahkan, dari kelompok anak di bawah 16 tahun yang sebelumnya memiliki akun di Instagram, Snapchat, dan TikTok, sekitar 70 persen di antaranya masih dapat mengakses platform tersebut.

Baca Juga  Syarat dan Cara Daftar SDUWHV Australia 2025, Akses Resmi Sudah Dibuka Online

Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, menegaskan bahwa sejumlah platform seperti Instagram, Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube kini sedang dalam penyelidikan karena diduga tidak mematuhi regulasi yang berlaku.

“Perusahaan teknologi besar ini seharusnya mampu menegakkan aturan. Fakta bahwa anak-anak masih bisa mengakses platform menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan,” ujar Wells, seperti dilansir dari Theguardian, Selasa (31/1/2026).

Ia menambahkan, jika perusahaan teknologi ingin tetap beroperasi di Australia, maka mereka wajib mematuhi hukum yang berlaku.

Undang-undang pembatasan usia yang mulai berlaku sejak Desember 2025 tersebut menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial. Platform digital juga diwajibkan mengambil langkah efektif untuk mencegah pembuatan akun oleh pengguna di bawah umur.

Baca Juga  Google Bayar Rp2,3 Triliun dalam Kasus Privasi Android, Jutaan Pengguna Berpotensi Terima Kompensasi

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi denda hingga 49,5 juta dolar Australia.

Namun, Komisi eSafety menilai sistem verifikasi usia yang digunakan perusahaan teknologi masih belum efektif. Metode seperti estimasi usia melalui pengenalan wajah dinilai memiliki tingkat kesalahan yang cukup tinggi, terutama bagi pengguna yang mendekati usia 16 tahun.

Selain itu, beberapa platform disebut masih memberikan celah bagi pengguna untuk mencoba verifikasi usia berulang kali hingga berhasil lolos.

Laporan tersebut juga mengungkap bahwa salah satu penyebab utama anak-anak masih memiliki akun adalah karena mereka belum diminta untuk melakukan verifikasi usia secara ketat oleh platform.

Sementara itu, pihak Meta menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan terus bekerja sama dengan pemerintah Australia. Mereka juga menilai bahwa verifikasi usia di internet merupakan tantangan besar bagi seluruh industri teknologi.

Baca Juga  Kalkulator TikTok Viral, Benarkah Bisa Langsung Tarik Uang?

Di sisi lain, TikTok dan Google belum memberikan tanggapan resmi terkait penyelidikan tersebut.

Pemerintah Australia sebelumnya mengklaim telah menonaktifkan lebih dari 4,7 juta akun media sosial dalam tahap awal penerapan aturan. Namun, temuan terbaru menunjukkan bahwa efektivitas kebijakan tersebut masih perlu dievaluasi lebih lanjut. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini