Pematangsiantar, Sinata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menanggapi laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang diajukan oleh Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) bersama Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat (GAMPERA) terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada penggunaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut menyoroti penggunaan anggaran yang nilainya hampir Rp800 juta untuk renovasi sejumlah rumah dinas pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar.
Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar, Edward Pasaribu, menyampaikan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap pengkajian oleh pihak kejaksaan.
“Laporan tersebut sedang kami telaah. Surat perintah tugas juga sudah diterbitkan pada Jumat lalu (13/3/2026),” ujar Edward, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa surat perintah tugas tersebut mulai berlaku sejak hari ini dengan masa pelaksanaan selama tujuh hari kerja dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Menurut Edward, pihak kejaksaan akan terlebih dahulu mempelajari dokumen yang disertakan dalam laporan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kami akan melihat terlebih dahulu dokumen yang disampaikan dan melakukan peninjauan ke lapangan sebelum mengambil kesimpulan,” katanya.
Sebelumnya, GIMP bersama GAMPERA telah mengajukan pengaduan masyarakat ke Kejari Pematangsiantar pada Senin (23/2/2026). Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran P-APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025.
Ketua GIMP, Indra Simarmata, meminta agar Kejari Pematangsiantar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional.
“Kami berharap Kejari Pematangsiantar menindaklanjuti laporan dugaan tipikor ini secara profesional, transparan, objektif, dan independen demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi,” ujar Indra, Sabtu (14/3/2026).
Sementara itu, Ketua GAMPERA, Armada Simorangkir, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga tuntas.
“Jika tidak ada keseriusan dalam penanganannya, kami akan melakukan aksi unjuk rasa sampai dugaan korupsi ini menjadi terang,” tegas Armada.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran yang dipersoalkan tersebut dialokasikan untuk rehabilitasi beberapa bangunan di lingkungan rumah dinas pimpinan DPRD.
Rinciannya antara lain rehabilitasi aula terbuka rumah dinas Wakil Ketua DPRD di Jalan Sisingamangaraja dengan nilai anggaran sebesar Rp350.037.000.
Selain itu, terdapat anggaran sebesar Rp199.899.000 untuk renovasi kamar mandi, wastafel, serta saluran air di rumah dinas Wakil Ketua DPRD yang berada di Jalan Kentang.
Sementara itu, untuk rumah dinas Ketua DPRD, anggaran yang dialokasikan hampir Rp250 juta, yang terdiri dari pemasangan kawat nyamuk senilai Rp149.967.000, serta pembangunan aviary atau kandang burung berukuran besar senilai Rp99.864.000. (SN14)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini