Medan, Sinata.id – Ketua Umum Relawan JPKP, Maret Samuel Sueken, menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menjadi sorotan publik.
Melalui surat terbuka yang disampaikannya, Maret menilai polemik yang berkembang di ruang publik seharusnya diselesaikan melalui proses hukum yang terbuka dan transparan, bukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Menurutnya, sejumlah pernyataan dari tokoh publik seperti Refly Harun, Oegroseno, dan Egi Sudjana turut memengaruhi persepsi masyarakat terhadap isu tersebut.
“Dalam dinamika opini publik, pernyataan tokoh publik sering kali membentuk persepsi luas di tengah masyarakat, sehingga polemik ini terus berkembang,” ujar Maret dalam keterangannya ,Sabtu (14/3/2026)
Ia menjelaskan, saat ini terdapat empat pihak yang secara resmi melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Mereka adalah Jokowi, Lechumanan dari Peradi Bersatu, Andi Kurniawan, serta dirinya sendiri.
Maret menilai, apabila penyelesaian kasus kembali ditempuh melalui mekanisme RJ tanpa adanya pembuktian di pengadilan, hal tersebut berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Jika polemik sebesar ini diselesaikan tanpa proses pembuktian yang terbuka, publik bisa menafsirkan bahwa tuduhan tersebut tidak pernah diuji secara hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan akan mempertimbangkan kembali posisinya sebagai pelapor apabila mekanisme RJ kembali diterapkan dalam perkara tersebut.
“Jika itu terjadi, saya menyatakan akan mencabut laporan beserta dukungan berupa saksi dan bukti yang telah kami ajukan dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPW JPKP Sumatera Utara, Rudy Chairuriza Tanjung, menyatakan pandangan Ketua Umum JPKP tersebut sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Menurut Rudy, setiap tuduhan yang menyangkut reputasi seseorang terlebih terhadap seorang Presiden Republik Indonesi seharusnya diuji melalui mekanisme pembuktian yang objektif di pengadilan.
“Dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras menyuarakan pendapat di ruang publik, tetapi melalui proses pembuktian yang objektif di hadapan hukum,” ujarnya.
Ia juga menilai penerapan RJ dalam perkara yang telah menjadi polemik nasional berpotensi menimbulkan ruang tafsir baru di tengah masyarakat.
“Penyelesaian tanpa proses pembuktian yang jelas justru dapat memunculkan spekulasi baru dan memperpanjang polemik di ruang publik,” katanya.
Karena itu, JPKP menilai proses hukum yang transparan merupakan langkah paling tepat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. (benny)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini