Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

7 Menteri Teken SKB Tentang Aturan Teknologi Digital dan AI di Sekolah

7 menteri teken skb tentang aturan teknologi digital dan ai di sekolah
Pemerintah Terbitkan Panduan Penggunaan AI di Sekolah.

Jakarta, Sinata.id – Lanskap pendidikan Indonesia memasuki babak baru dalam adopsi teknologi. Pemerintah resmi menyepakati pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) yang mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari usia dini hingga perguruan tinggi.

Langkah ini dikukuhkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tujuh menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Advertisement

Kebijakan lintas sektoral ini bertujuan memastikan bahwa interaksi anak dengan teknologi tetap berjalan selaras dengan perkembangan kognitif dan pembentukan karakter mereka.

Pemerintah menekankan bahwa penggunaan AI di lingkungan sekolah tidak boleh dilakukan tanpa pengawasan, melainkan harus berbasis pada kriteria umur dan tingkat kesiapan mental peserta didik.

Baca Juga  AI Pimpin Partai Politik di Jepang Usai Gagal di Pemilu

Kendali di Tangan Pendidik dan Orang Tua

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menjelaskan bahwa pengaturan ini hadir sebagai bentuk perlindungan bagi generasi muda.

Menurutnya, semakin muda usia seorang anak, maka kendali atas durasi dan jenis konten digital harus semakin ketat.

“Pemanfaatan teknologi digital dan AI bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak agar memberikan manfaat positif sekaligus memitigasi risiko. Kriteria umur menjadi variabel yang sangat krusial dalam aturan ini,” ujar Pratikno.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyoroti besarnya populasi anak pengguna internet di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh sekadar menjadi target pasar industri teknologi, melainkan harus menjadi subjek yang berdaya.

Baca Juga  Idulfitri 1447 Hijriah Ditetapkan 21 Maret 2026

Prinsip “Tunggu Anak Siap”

Dalam implementasinya, pedoman ini mengadopsi prinsip yang selaras dengan kebijakan perlindungan anak di ruang digital (PP TUNAS).

Meutya menyebutkan bahwa pemanfaatan teknologi di bidang pendidikan wajib mempertimbangkan kesiapan pengguna.

“Prinsip ‘Tunggu Anak Siap’ yang selama ini kita dorong kini diintegrasikan dalam pemanfaatan AI di sekolah. Ini adalah langkah agar kemajuan teknologi benar-benar memberikan nilai tambah bagi dunia pendidikan,” tambahnya.

Pedoman ini diharapkan menjadi rujukan praktis bagi sekolah, guru, serta orang tua dalam menavigasi penggunaan perangkat digital di rumah maupun di kelas.

Melalui aturan ini, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem di mana anak-anak Indonesia mengenal teknologi sejak dini tanpa kehilangan momentum perkembangan kognitif alami mereka.

Baca Juga  Serangan AS ke Iran Diduga Gunakan AI “Terlarang”

Adapun tujuh pejabat negara yang menandatangani SKB ini di antaranya Menko PMK Pratikno; Menkomdigi, Meutya Hafid; Menteri Dikti, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto; Menteri Dikdasmen, Abdul Mu’ti; Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi; Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji dan Menteri Agama Nasaruddin Umar. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini