Jakarta, Sinata.id – Lanskap pendidikan Indonesia memasuki babak baru dalam adopsi teknologi. Pemerintah resmi menyepakati pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) yang mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari usia dini hingga perguruan tinggi.
Langkah ini dikukuhkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tujuh menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Kebijakan lintas sektoral ini bertujuan memastikan bahwa interaksi anak dengan teknologi tetap berjalan selaras dengan perkembangan kognitif dan pembentukan karakter mereka.
Pemerintah menekankan bahwa penggunaan AI di lingkungan sekolah tidak boleh dilakukan tanpa pengawasan, melainkan harus berbasis pada kriteria umur dan tingkat kesiapan mental peserta didik.
Kendali di Tangan Pendidik dan Orang Tua
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menjelaskan bahwa pengaturan ini hadir sebagai bentuk perlindungan bagi generasi muda.
Menurutnya, semakin muda usia seorang anak, maka kendali atas durasi dan jenis konten digital harus semakin ketat.
“Pemanfaatan teknologi digital dan AI bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak agar memberikan manfaat positif sekaligus memitigasi risiko. Kriteria umur menjadi variabel yang sangat krusial dalam aturan ini,” ujar Pratikno.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyoroti besarnya populasi anak pengguna internet di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh sekadar menjadi target pasar industri teknologi, melainkan harus menjadi subjek yang berdaya.
Prinsip “Tunggu Anak Siap”
Dalam implementasinya, pedoman ini mengadopsi prinsip yang selaras dengan kebijakan perlindungan anak di ruang digital (PP TUNAS).
Meutya menyebutkan bahwa pemanfaatan teknologi di bidang pendidikan wajib mempertimbangkan kesiapan pengguna.
“Prinsip ‘Tunggu Anak Siap’ yang selama ini kita dorong kini diintegrasikan dalam pemanfaatan AI di sekolah. Ini adalah langkah agar kemajuan teknologi benar-benar memberikan nilai tambah bagi dunia pendidikan,” tambahnya.
Pedoman ini diharapkan menjadi rujukan praktis bagi sekolah, guru, serta orang tua dalam menavigasi penggunaan perangkat digital di rumah maupun di kelas.
Melalui aturan ini, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem di mana anak-anak Indonesia mengenal teknologi sejak dini tanpa kehilangan momentum perkembangan kognitif alami mereka.
Adapun tujuh pejabat negara yang menandatangani SKB ini di antaranya Menko PMK Pratikno; Menkomdigi, Meutya Hafid; Menteri Dikti, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto; Menteri Dikdasmen, Abdul Mu’ti; Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi; Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji dan Menteri Agama Nasaruddin Umar. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini