Medan, Sinata.id β Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan penjara seumur hidup terhadap Yunus Saputra, terdakwa kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap seorang siswi berinisial DF (15) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Putusan ini sekaligus menolak permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Madina pada Sabtu (7/3/2026), putusan banding tersebut dibacakan oleh majelis hakim PT Medan pada Selasa, 3 Maret 2026.
βMenguatkan putusan Pengadilan Negeri Madina Nomor 152/Pid.B/2025/PN Mdl tanggal 26 Januari 2026 yang dimintakan banding tersebut,β bunyi petikan putusan.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar Yunus dijatuhi hukuman mati. JPU menilai pria tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan pencabulan terhadap korban yang baru saja menyelesaikan latihan paskibra.
Namun, dalam persidangan tingkat pertama di PN Madina, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda. Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pembunuhan berencana (dakwaan kesatu primair), namun menyatakannya terbukti melakukan pembunuhan yang disertai tindak pidana lain serta pencabulan. Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada 27 Januari 2026 lalu.
Baca:Β Sempat Dituntut Mati, ABK Asal Medan Divonis 5 Tahun di Kasus Sabu Hampir 2 Ton
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini bermula pada Selasa, 29 Juli 2025, di perkebunan sawit Desa Taluk, Kecamatan Natal. Terdakwa awalnya mencegat korban yang sedang mengendarai sepeda motor dan memintanya menemani mengambil suku cadang motor di area perkebunan.
Sesampainya di lokasi yang sepi, Yunus merampas ponsel milik korban. Saat korban berteriak meminta tolong dan mencoba melawan, terdakwa mencekik leher serta membekap mulut korban berulang kali hingga lemas dan tidak bergerak.
Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, Yunus membawa tubuh korban ke semak-semak dan melakukan tindakan asusila. Untuk menutupi jejaknya, terdakwa kemudian membuang jasad korban ke dalam lubang bekas galian dan menimbunnya dengan tanah sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban.
Jasad DF ditemukan oleh warga sekitar beberapa waktu kemudian, yang memicu penyelidikan hingga penangkapan Yunus Saputra. Dengan keluarnya putusan PT Medan ini, hukuman penjara seumur hidup bagi Yunus kini berkekuatan hukum tetap, kecuali jika ada pihak yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini