Jakarta, Sinata.id – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang menyeret seorang pelatih panjat tebing nasional. Kasus tersebut diduga melibatkan delapan atlet yang tengah menjalani pemusatan latihan nasional (pelatnas).
Hetifah menyatakan keprihatinan serius dan menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Ia meminta agar seluruh proses hukum dan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa kompromi.
Menurutnya, langkah cepat yang diambil Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) patut diapresiasi, termasuk respons dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Ia menilai penanganan awal yang sigap menjadi sinyal bahwa kasus ini mendapat perhatian serius dari pemangku kepentingan olahraga nasional.
“Kami menilai keputusan menonaktifkan sementara kepala pelatih merupakan tindakan yang tepat. Langkah ini penting untuk menjamin perlindungan para atlet serta menjaga independensi dan kredibilitas proses investigasi,” ujar Hetifah, Jumat (27/2/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menekankan bahwa setiap pelatih maupun pengurus cabang olahraga memikul tanggung jawab moral dan profesional untuk menciptakan ruang pembinaan yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
Ia menilai kasus ini harus menjadi titik balik untuk melakukan pembenahan sistemik dalam perlindungan atlet di seluruh cabang olahraga. Evaluasi, kata dia, perlu mencakup penyusunan regulasi yang lebih tegas, standar perlindungan yang jelas, hingga penerapan kode etik yang mengikat bagi pelatih dan ofisial.
Baca juga: Pembacokan di UIN Suska, Ketua Komisi X DPR RI Desak Kampus Perketat PPKPT
Tak hanya itu, Hetifah juga menyoroti pentingnya menghadirkan mekanisme pelaporan yang aman dan independen. Atlet, menurutnya, harus memiliki akses yang mudah untuk menyampaikan aduan tanpa rasa takut, disertai jaminan perlindungan terhadap pelapor.
Pendampingan psikologis bagi korban serta pengawasan berkala terhadap lingkungan latihan juga dinilai krusial untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Katanys, edukasi mengenai etika dan pencegahan kekerasan perlu ditanamkan secara menyeluruh kepada seluruh insan olahraga, mulai dari pelatih hingga pengurus organisasi.
Lebih jauh, Hetifah mengingatkan bahwa penguatan perlindungan atlet bukan sekadar komitmen moral, melainkan kewajiban yang diamanatkan undang-undang.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menegaskan bahwa penyelenggaraan olahraga harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, etika, keselamatan, serta perlindungan hak setiap insan olahraga.
“Perlindungan atlet adalah tanggung jawab hukum. Negara bersama seluruh pemangku kepentingan wajib memastikan proses pembinaan olahraga menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi generasi muda,” tegasnya. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini