Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta pemerintah mencermati secara serius implikasi Perjanjian Dagang Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
HNW menilai, sejumlah klausul dalam kesepakatan tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan industri halal nasional.
Menurut Hidayat, terdapat ketentuan yang bisa membuka peluang dihapuskannya kewajiban sertifikasi halal maupun pencantuman label nonhalal pada produk impor tertentu asal Amerika Serikat.
Jika hal itu terjadi, ia khawatir posisi industri halal dalam negeri akan terdampak, sekaligus merugikan konsumen.
“Jangan sampai perjanjian dagang resiprokal (ART) dengan AS justru tidak benar-benar bersifat resiprokal dalam praktiknya, karena mengabaikan aturan Jaminan Produk Halal yang masih berlaku di Indonesia,” ujar Hidayat, Kamis (26/2/2026) di Jakarta.
Ia menegaskan, Indonesia saat ini memiliki peran penting dalam peta ekonomi halal global. Mengacu pada Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2024, Indonesia berada di peringkat ketiga dunia sektor halal, setelah Malaysia dan Arab Saudi.
Capaian tersebut, kata dia, harus dijaga dan diperkuat, bukan justru dilemahkan oleh kebijakan perdagangan.
Hidayat menyoroti kemungkinan masuknya produk kosmetik dan farmasi dari Amerika Serikat tanpa kewajiban mencantumkan status halal sebagaimana produk dalam negeri.
Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan persaingan, terutama bagi pelaku industri halal nasional yang sedang bertumbuh.
“Produk kosmetik dan farmasi halal yang menjadi salah satu keunggulan Indonesia bisa terdorong menghadapi produk impor sejenis dari AS tanpa kewajiban status kehalalan sesuai ART,” ujarnya.
Lebih jauh, ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap hak konsumen Muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.
Kepastian informasi mengenai kehalalan produk, tegasnya, berkaitan langsung dengan jaminan kebebasan beragama yang dilindungi konstitusi.
Di sisi lain, Hidayat menilai ruang untuk melakukan peninjauan ulang perjanjian masih tersedia. Ia merujuk pada Pasal 7.2 dan Pasal 7.5 dalam ART yang membuka peluang perubahan maupun pengakhiran kesepakatan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
“Kesempatan untuk negosiasi ulang masih terbuka agar perjanjian ini tidak hanya menguntungkan Amerika Serikat, tetapi juga menjaga kepentingan nasional serta konsumen Indonesia,” katanya.
Ia pun mendorong pemerintah memanfaatkan momentum tersebut guna memastikan kebijakan perdagangan tetap selaras dengan regulasi domestik dan cita-cita menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Menurutnya, langkah renegosiasi penting demi menjaga kedaulatan hukum nasional sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini