Simalungun, Sinata.id – Seorang pria berinisial SYB (25) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian genset sejak 2024, ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Tersangka diamankan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan rumah orang tuanya, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba. “Iya benar, tim gabungan Polsek Perdagangan mengamankan pelaku pencurian yang sudah lama kami buru,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial JP (46), warga Huta IV Tapian Nauli, Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam. Rumah korban dibobol saat dalam keadaan kosong pada Jumat (5/7/2024). Informasi awal diterima korban dari seorang saksi yang mengetahui kondisi rumah telah dirusak.
Saat mengecek kediamannya, korban mendapati ventilasi kamar mandi bagian dapur dalam keadaan rusak dan kawat pelindungnya jebol. Satu unit genset merek Yamamoto YM-2000 warna hitam yang disimpan di dapur dilaporkan hilang. Kerugian ditaksir sekitar Rp2.650.000 dan dilaporkan ke Polsek Perdagangan dengan nomor laporan polisi LP/B/257/VII/2024/SPKT.
Baca juga: Bupati Simalungun Soroti Irigasi hingga Disiplin ASN
Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor mengatakan perkara tersebut kembali didalami setelah dirinya bersama Kanit Reskrim Ipda Amri J Sitanggang bertugas di wilayah itu.
“Begitu saya dan Kanit Reskrim bertugas di sini, kami langsung tancap gas. Kami buka lagi berkas lama dan mengembangkan informasi. Alhamdulillah, dari hasil penyelidikan di lapangan, kami mendapatkan titik terang bahwa pelaku adalah SYB yang tidak lain adalah tetangga korban sendiri,” ujar Patar, Senin (23/2/2026).
Setelah memperoleh informasi terbaru, tim melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka. Pada 19 Februari 2026, polisi mendapatkan petunjuk lokasi persembunyian SYB. Dua hari kemudian, tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Kanit Reskrim Ipda Amri J Sitanggang menyebut tersangka mengakui perbuatannya saat diperiksa. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kawat ventilasi dapur, kemudian memanjat masuk dan mengambil genset tersebut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas mengaku menjual genset tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Motifnya ekonomi. Tersangka mengaku butuh uang saat itu, makanya dia nekat membobol rumah korban,” tambah Amri.
Polisi telah mengamankan satu unit genset merek Yamamoto YM-2000 sebagai barang bukti. SYB kini ditahan di Mapolsek Perdagangan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti aparat. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini