Jakarta, Sinata.id – Wacana pengiriman pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Gaza memantik perhatian publik. Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa rencana tersebut harus dipahami sebagai langkah kemanusiaan dan penjaga perdamaian, bukan bentuk keterlibatan Indonesia dalam konflik bersenjata.
Pernyataan itu disampaikan Amelia saat menanggapi rencana kontribusi Indonesia dalam upaya stabilisasi di wilayah Gaza. Ia mengingatkan agar sikap Indonesia tetap konsisten pada prinsip politik luar negeri bebas dan aktif, tanpa terseret menjadi bagian dari pertikaian.
“Kehadiran TNI bukan untuk ikut bertempur. Indonesia tidak mengirim pasukan tempur, melainkan membawa misi kemanusiaan dan tanggung jawab global,” kata Amelia, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam operasi penjaga perdamaian dunia di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa. Profesionalisme prajurit TNI telah teruji dalam berbagai misi internasional, sehingga menjadi bekal penting apabila Indonesia kembali dipercaya berperan di kawasan konflik.
Kendati demikian, Amelia tidak menampik adanya kekhawatiran di tengah masyarakat. Situasi Gaza yang kompleks dan melibatkan berbagai aktor, termasuk Hamas, dinilai berpotensi menimbulkan risiko jika penempatan pasukan tidak dirancang dengan cermat.
Karena itu, ia menekankan pentingnya mandat yang jelas serta mekanisme penugasan yang ketat. Pasukan TNI, tegasnya, tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan salah satu kelompok yang bertikai.
“Peran TNI harus tegas sebagai penjaga distribusi bantuan kemanusiaan, pelindung warga sipil, serta pengawas pelaksanaan gencatan senjata apabila kesepakatan itu ada,” ujar legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.
Amelia juga menyoroti rencana penempatan hingga 8.000 personel yang dinilai harus dilakukan secara terukur dan berbasis zona netral. Ia mengusulkan agar fokus pengamanan diarahkan pada fasilitas kesehatan, kamp pengungsi, serta jalur distribusi logistik kemanusiaan.
Selain itu, aturan pelibatan atau Rules of Engagement (RoE) wajib bersifat defensif dan selaras dengan standar operasi penjaga perdamaian internasional. Koordinasi melalui mekanisme resmi PBB dinilai menjadi kunci untuk mencegah kesalahpahaman maupun eskalasi situasi di lapangan.
“Sepanjang prasyarat hukum internasional terpenuhi, mandatnya sah, dan keamanan prajurit terjamin, keterlibatan TNI justru menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia,” tutupnya.
Ia menegaskan kembali, kehadiran Indonesia di Gaza semata-mata untuk membantu menciptakan stabilitas serta meringankan beban kemanusiaan, bukan memperluas konflik yang sudah berkepanjangan. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini