Pematangsiantar, Sinata.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POROS resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah dan bangunan Pemerintah Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Ketua Umum LBH POROS, Willy Wasno Sidauruk, menyebut laporan tersebut didasarkan pada temuan indikasi mark-up harga tanah, kelebihan pembayaran bangunan, hingga dugaan pembayaran terhadap bangunan yang tidak memiliki izin resmi.
“Ini bukan sekadar persoalan selisih harga. Ini sudah masuk kategori indikasi kuat mark-up pengadaan aset daerah,” tegas Willy, Sabtu (21/2/2026).
Dalam dokumen yang dilampirkan, salah satu objek yang disorot adalah tanah milik Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga.
Baca juga:Senada Institute Desak Polda Sumut Usut Laporan Pembelian Lahan Ketua DPRD Siantar
Rinciannya sebagai berikut:
Luas tanah: 1.294 meter persegi
Nilai dibayarkan negara: Rp3.053.840.000
Harga per meter: sekitar Rp2.360.000/m²
Sementara itu, berdasarkan pendekatan nilai pasar wajar konservatif sebesar Rp1.500.000 per meter persegi, nilai wajar tanah tersebut diperkirakanV1.294 m² × Rp1.500.000 = Rp1.941.000.00.
Dengan demikian, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp3.053.840.000 – Rp1.941.000.000 = Rp1.112.840.000
Menurut Willy, selisih lebih dari Rp1,1 miliar untuk satu bidang tanah dalam zona yang sama merupakan indikator kuat ketidakwajaran harga.
“Dalam satu kawasan yang sama, harga seharusnya relatif homogen. Jika ada yang dibayar jauh di atas nilai wajar, hal ini patut diuji secara hukum dan melalui appraisal independen,” ujarnya.
Secara keseluruhan, total luas tanah yang dibebaskan tercatat 5.997 meter persegi dengan nilai pembayaran Rp14.210.611.000 dari APBD 2025. Dengan pendekatan nilai pasar wajar Rp1.500.000 per meter persegi, total nilai wajar diperkirakan Rp8.995.500.000.
Baca juga:Terungkap! Pemko Siantar Beli Lahan Timbul Lingga Rp3,1 M, Ini Alasannya
Artinya, terdapat dugaan kelebihan bayar sekitar Rp5.215.111.000 dari sisi tanah saja.
LBH POROS juga menyoroti perbedaan harga dalam satu zona yang berkisar antara Rp960.000 hingga lebih dari Rp4 juta per meter persegi.
“Secara teori appraisal, toleransi perbedaan biasanya sekitar 20 persen. Jika selisih mencapai dua hingga empat kali lipat, itu sudah menjadi indikator harga tidak mencerminkan nilai pasar wajar,” tegas Willy.
Selain tanah, pemerintah daerah juga melakukan pembayaran ganti rugi bangunan sebesar Rp7.276.548.000. LBH POROS menduga bangunan yang dibayarkan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Jika bangunan tidak memiliki IMB atau PBG tetapi tetap dibayarkan menggunakan APBD, maka negara berpotensi membayar objek yang secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai aset sah,” ujar Willy.
Baca juga:Senada Institute Desak Polda Sumut Usut Laporan Pembelian Lahan Ketua DPRD Siantar
Menurutnya, pembayaran terhadap bangunan tanpa izin berpotensi dikategorikan sebagai pembayaran atas objek ilegal, pengeluaran keuangan negara tanpa dasar hukum, serta penyalahgunaan kewenangan jabatan.
LBH POROS menilai unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berpotensi terpenuhi karena terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian keuangan negara.
“Kerugian negara tidak harus berupa uang yang hilang secara fisik. Membayar lebih tinggi dari nilai wajar atau membayar objek yang tidak sah secara hukum sudah masuk kategori merugikan keuangan negara,” tegasnya.
LBH POROS meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen appraisal, perizinan bangunan, serta seluruh pejabat dan pihak penerima pembayaran. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini