Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K •DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Properti Ketua DPRD Siantar Dibeli Rp3 M, Hitungan NJOP Hanya Rp1,4 Miliar

properti ketua dprd siantar dibeli rp3 m, hitungan njop hanya rp1,4 miliar
Properti milik Ketua DPRD yang dibeli Pemko Pematangsiantar.

Pematangsiantar, Sinata.id – Pembelian properti milik Ketua DPRD Kota Pematangsiantar oleh pemerintah kota menelan dana APBD 2025 senilai Rp3 miliar menyedot perhatian luas menyusul harga pembelian dinilai lebih tinggi jika dibandingkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah dan bangunan di sekitar lokasi. Berikut hitung-hitungannya!

Properti yang dimaksud berada di Jalan Catur, Kota Pematangsiantar, terdiri atas sebidang tanah seluas 1.294 meter persegi beserta bangunan di atasnya dengan luas 180 meter persegi. Adapun menurut rencana pemerintah kota peruntukan lahan untuk pembangunan Kantor Kelurahan Banjar.

Advertisement

Berdasarkan data NJOP di sekitar lokasi, tanah milik warga yang berada di sebelah properti tersebut tercatat sebesar Rp1.032.000 per meter persegi, sedangkan NJOP bangunan sebesar Rp429.000 per meter persegi.

Baca Juga  Warga Keluhkan Lampu Jalan di Grand Rakutta Indah Padam Dua Bulan, Kadis Tarukim Dinilai Abai

Baca juga: Rp149 Juta untuk Kawat Nyamuk Rumah Dinas Ketua DPRD Siantar Diprotes

Jika dihitung berdasarkan NJOP tersebut, nilai tanah seluas 1.294 meter persegi mencapai Rp1.335.408.000. Sementara nilai bangunan seluas 180 meter persegi sebesar Rp77.220.000. Dengan demikian, total nilai tanah dan bangunan berdasarkan NJOP adalah Rp1.412.628.000.

Nilai tersebut terpaut signifikan dibandingkan harga pembelian oleh pemerintah kota yaitu sebesar Rp3 miliar.

Selain perbandingan harga, kondisi fisik bangunan juga menjadi perhatian karena terkesan lama tidak terawat serta posisi bangunan juga berada di bawah permukaan aspal.

Relasi Pengawas dan Eksekutif

Keterlibatan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga dalam transaksi jual beli aset dengan pemerintah kota menyinggung soal batas etika relasi antara lembaga pengawas dan pihak yang diawasi.

Baca Juga  DPRD Sumut Diminta Gelar RDP Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Kemenag

Pengamat hukum, Pondang Hasibuan, menyatakan bahwa secara prinsip tata kelola pemerintahan, hubungan transaksi antara lembaga yang diawasi dan pejabat pengawas berisiko menimbulkan persoalan etik.

Baca juga: Senada Institute Desak Polda Sumut Usut Laporan Pembelian Lahan Ketua DPRD Siantar

Dia menyatakan, Ketua DPRD berperan mengawasi kebijakan serta pelaksanaan anggaran yang dijalankan pemerintah kota.

“Dalam perspektif etika dan kepatutan, kondisi seperti ini rentan konflik kepentingan. DPRD memiliki fungsi kontrol terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah. Posisi pengawas seharusnya tetap independen dan tidak terlibat dalam transaksi dengan pihak yang diawasi,” kata kepada Sinata.id, Minggu (15/2/2026). (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini