Info Market CPO
πŸ—“ Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.3K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K Β· LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

Dugaan Gratifikasi Rp1,6 Miliar, Anggota DPRD Muara Enim Bareng Anaknya Ditangkap Jaksa

dugaan gratifikasi rp1,6 miliar, anggota dprd muara enim bareng anaknya ditangkap jaksa
Tersangka anggota DPRD Muara Enim

Palembang, Sinata.id – Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dan anaknya berinisial RA, ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp1,6 miliar dalam proyek pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Keduanya terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Advertisement

Kajati Sumsel Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa KT dan RA diduga menerima hadiah atau janji terkait pelaksanaan proyek irigasi di Kecamatan Tanjung Agung.

Nilai uang yang diduga diterima tersangka mencapai Rp1,6 miliar, bagian dari total pagu kontrak proyek sekitar Rp7 miliar.

β€œPenyidik telah menetapkan KT dan RA sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan irigasi di Kecamatan Tanjung Agung,” ujar Ketut di Palembang, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga  BPBD: Jakarta Timur Terparah, Banjir Rendam 52 RT

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim kejaksaan terhadap dugaan praktik suap dalam proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim.

Penyidik kemudian mendalami aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak yang diduga terhubung dengan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.

Dalam pengembangan perkara, penyidik telah memeriksa sedikitnya sejumlah saksi untuk menelusuri sumber dan aliran dana.

Dari hasil pemeriksaan sementara, uang Rp1,6 miliar tersebut diduga berasal dari proyek pengembangan jaringan irigasi dimaksud.

Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Muara Enim, yakni dua rumah milik saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Blok Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik saksi MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

Baca Juga  Sidang Putusan Terdakwa kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Molor 5 Jam

Dari penggeledahan, penyidik menyita 1 unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR, sejumlah dokumen, telepon seluler, serta surat-surat yang dinilai berkaitan dengan perkara. Barang bukti akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi hukum dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi.

Kajati menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan.

Penyidik juga tidak menutup kemungkinan memeriksa unsur pemerintah daerah, termasuk Bupati Muara Enim, guna memastikan ada tidaknya keterkaitan dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan proyek. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini