Pematangsiantar, Sinata.id – Warga Jalan Jasa Baik, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, kembali melayangkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar.
Langkah ini dilakukan karena warga menilai jawaban DLH atas surat sebelumnya belum menjawab substansi persoalan yang mereka sampaikan.
Surat sebelumnya berisi permohonan konfirmasi terkait status dokumen lingkungan serta desakan agar DLH merekomendasikan penutupan permanen operasional CV Agam Group.
Dalam balasannya, DLH menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:
Terkait SPPL dan OSS
Setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah tidak lagi menggunakan SPPL manual. Dokumen SPPL diterbitkan secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa proses verifikasi manual.
Baca juga:Polemik CV Agam Group, Ini Penjelasan Camat Siantar Utara
Rekomendasi Penutupan KBLI 38110
DLH menyatakan telah mengunggah rekomendasi penutupan untuk KBLI 38110 melalui sistem OSS yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja pada 26 Januari 2026.
Sanggahan dan Desakan Warga
Menanggapi penjelasan tersebut, warga menyampaikan sanggahan dan tuntutan sebagai berikut:
Pengawasan Tetap Menjadi Kewenangan DLH
Warga menyatakan bahwa meskipun SPPL terbit secara otomatis melalui OSS, hal tersebut tidak menghapus kewenangan DLH untuk melakukan pengawasan dan verifikasi lapangan terhadap kesesuaian pernyataan pelaku usaha.
Ketidaksesuaian Syarat Dasar Perizinan
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021, terdapat tiga syarat dasar perizinan berusaha, yaitu:
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Dokumen lingkungan (SPPL)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Warga menilai CV Agam Group belum memenuhi ketentuan tersebut secara sah. Berdasarkan hasil pengawasan OSS, DLH sebelumnya merekomendasikan agar perusahaan memperbaiki dokumen SPPL dan mengajukan permohonan kepada Kepala DLH paling lambat 12 September 2025. Namun, hingga surat terbaru ini dilayangkan, kewajiban tersebut disebut belum dipenuhi.
Baca juga:Warga Siantar Utara Desak Penutupan Permanen CV Agam Group, DLH Diminta Bertindak Tegas
Temuan Limbah B3
Warga juga menyoroti temuan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lokasi usaha. Menurut mereka:
Keberadaan limbah B3 tidak sesuai dengan klasifikasi risiko rendah
Terdapat dugaan ketidaksesuaian data perizinan yang diinput dalam sistem OSS
DLH dinilai memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pembekuan atau pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) apabila syarat dasar lingkungan tidak terpenuhi.
Marga Damanik, salah seorang perwakilan warga, menyatakan pihaknya menolak alasan DLH yang disebut tidak berwenang merekomendasikan pencabutan KBLI 46696.
“Apabila lokasi usaha tidak memiliki dokumen lingkungan yang sah dan ditemukan pelanggaran terkait limbah B3, maka seluruh aktivitas di lokasi tersebut seharusnya dihentikan,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Warga meminta DLH memberikan pernyataan tertulis bahwa CV Agam Group belum memenuhi kewajiban perbaikan dokumen lingkungan hingga batas waktu yang ditetapkan.
Baca juga:Desakan Penutupan CV Agam Group, Kadis DLH Pematangsiantar Buka Suara
Mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada DPMPTSP untuk mencabut seluruh izin operasional perusahaan di lokasi tersebut apabila terbukti tidak memenuhi syarat dasar perizinan.
Warga berharap dalam waktu tujuh hari kerja, DLH dapat memberikan jawaban tertulis yang tegas dan transparan terkait kelengkapan dokumen lingkungan serta tindak lanjut atas tuntutan yang disampaikan. (SN14)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini