Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
NewsPematangsiantar

Drama Penjual Sabu Menunggu Pembeli yang Datang Polisi

drama penjual sabu menunggu pembeli yang datang polisi

Pematangsiantar, Sinata.id – Seorang pemuda berinisial HE (19), warga Jalan Tanjung Pinggir, ditangkap polisi karena membawa narkotika jenis sabu seberat 1,89 gram. HE semula sedang menunggu pembeli, namun yang datang malah polisi.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 28 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di depan Hotel Grand Zuri, Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.

Advertisement

Kasat Narkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede mengatakan penangkapan bermula dari informasi warga soal dugaan kepemilikan narkoba di kawasan tersebut.

Saat diselidiki, HE ditemukan sedang duduk di atas sepeda motornya di pinggir jalan. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Dari tersangka, kami temukan lima paket sabu dengan berat bruto 1,89 gram. Dua paket sempat dibuang ke parit, tiga lainnya ditemukan di saku celana. Kami juga mengamankan satu sendok sabu dari pipet dan satu unit ponsel,” ujar AKP Jonni.

Baca Juga  Kinerja Bea Cukai Pematangsiantar Disorot, Akses Informasi Dinilai Tertutup

HE mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp650.000 dari seorang pria berinisial G. Namun, saat dilakukan pengembangan, pria tersebut belum berhasil ditemukan.

Saat ini HE sudah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini