Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

TACB Tersendat, Pelestarian Cagar Budaya Terancam Mandek

tacb tersendat, pelestarian cagar budaya terancam mandek
Abdul Fikri Faqih

Banyuwangi, Sinata.id – Persoalan pelestarian cagar budaya di daerah kembali menjadi sorotan serius. Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan agar berbagai kendala yang muncul di lapangan tidak diabaikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pernyataan itu disampaikannya saat kunjungan kerja Komisi X DPR RI ke Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (11/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menyerap masukan dari pemerintah daerah, akademisi, dan pelaku pelestarian budaya.

Advertisement

Fikri menuturkan, keluhan yang paling sering muncul dari daerah adalah kurangnya perhatian pemerintah terhadap potensi cagar budaya. Salah satu penyebabnya, kata dia, adalah belum terpenuhinya kebutuhan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Baca Juga  Siapa yang Ngotot Ingin Mempidanakan Ferry Irwandi Sampai Segitunya?

“Di daerah sebenarnya banyak pakar yang mumpuni. Namun, mereka justru tersingkir karena tidak memenuhi persyaratan sebagai TACB. Ini perlu dibuka secara jelas, apakah kendalanya ada di standar kelulusan, uji kompetensi, atau proses sertifikasinya. Jangan sampai sistemnya mahal dan berlarut-larut sehingga menghambat,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan sertifikasi dan pembentukan tim ahli seharusnya menjadi pintu masuk untuk mempercepat penetapan dan perlindungan situs bersejarah, bukan justru menjadi penghalang.

Selain itu, Fikri juga menyoroti lemahnya jejaring akademik antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga riset. Padahal, Banyuwangi tercatat memiliki lebih dari 27 objek yang sudah berstatus cagar budaya, serta puluhan situs lain yang masih berpotensi dari berbagai periode sejarah.

Baca Juga  Ini Syarat dan Cara Mengecek Penerima Bantuan PIP 2026

“Potensinya besar, tapi tidak akan berkembang jika tidak didukung riset dan publikasi yang kuat, baik di tingkat nasional maupun internasional. Tanpa itu, pengakuan dunia sulit diraih,” katanya.

Menurut politisi Fraksi PKS tersebut, pelestarian cagar budaya harus dibangun melalui pendekatan pentahelix, yakni melibatkan akademisi, dunia usaha, pemerintah, komunitas, dan media. Tanpa kolaborasi lintas sektor, nilai ilmiah maupun ekonomi dari cagar budaya tidak akan tergarap maksimal.

Ia berharap, revisi UU Cagar Budaya ke depan benar-benar menjawab persoalan di daerah, termasuk memperkuat peran pemerintah lokal serta mempermudah pembentukan TACB. (A18)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini