Banyuwangi, Sinata.id – Persoalan pelestarian cagar budaya di daerah kembali menjadi sorotan serius. Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan agar berbagai kendala yang muncul di lapangan tidak diabaikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pernyataan itu disampaikannya saat kunjungan kerja Komisi X DPR RI ke Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (11/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menyerap masukan dari pemerintah daerah, akademisi, dan pelaku pelestarian budaya.
Fikri menuturkan, keluhan yang paling sering muncul dari daerah adalah kurangnya perhatian pemerintah terhadap potensi cagar budaya. Salah satu penyebabnya, kata dia, adalah belum terpenuhinya kebutuhan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
“Di daerah sebenarnya banyak pakar yang mumpuni. Namun, mereka justru tersingkir karena tidak memenuhi persyaratan sebagai TACB. Ini perlu dibuka secara jelas, apakah kendalanya ada di standar kelulusan, uji kompetensi, atau proses sertifikasinya. Jangan sampai sistemnya mahal dan berlarut-larut sehingga menghambat,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan sertifikasi dan pembentukan tim ahli seharusnya menjadi pintu masuk untuk mempercepat penetapan dan perlindungan situs bersejarah, bukan justru menjadi penghalang.
Selain itu, Fikri juga menyoroti lemahnya jejaring akademik antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga riset. Padahal, Banyuwangi tercatat memiliki lebih dari 27 objek yang sudah berstatus cagar budaya, serta puluhan situs lain yang masih berpotensi dari berbagai periode sejarah.
“Potensinya besar, tapi tidak akan berkembang jika tidak didukung riset dan publikasi yang kuat, baik di tingkat nasional maupun internasional. Tanpa itu, pengakuan dunia sulit diraih,” katanya.
Menurut politisi Fraksi PKS tersebut, pelestarian cagar budaya harus dibangun melalui pendekatan pentahelix, yakni melibatkan akademisi, dunia usaha, pemerintah, komunitas, dan media. Tanpa kolaborasi lintas sektor, nilai ilmiah maupun ekonomi dari cagar budaya tidak akan tergarap maksimal.
Ia berharap, revisi UU Cagar Budaya ke depan benar-benar menjawab persoalan di daerah, termasuk memperkuat peran pemerintah lokal serta mempermudah pembentukan TACB. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini