Pematangsiantar, Sinata.id — BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar memberikan penjelasan terkait prosedur reaktivasi kepesertaan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) yang statusnya dinonaktifkan.
Kesempatan reaktivasi kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terbuka, namun tidak berlaku bagi seluruh peserta PBI yang dinonaktifkan. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Petugas Bidang Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Arif, menjelaskan bahwa reaktivasi hanya dapat dilakukan terhadap peserta tertentu.
Adapun syarat reaktivasi peserta PBI JK nonaktif meliputi:
Baca juga:Cakupan JKN Tinggi, BPJS Kesehatan Pematangsiantar Raih UHC 2026
Peserta tercatat sebagai PBI JK yang dinonaktifkan secara khusus pada Januari 2026.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta masih tergolong sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.
Peserta merupakan pengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
“Untuk peserta yang dinonaktifkan tahun ini, reaktivasi hanya berlaku bagi PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026,” ujar Arif, Jumat (6/2/2026).
Arif menambahkan, proses penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan secara terpusat oleh Kementerian Sosial. Sementara BPJS Kesehatan hanya menindaklanjuti data yang diberikan Dinas Sosial (Dinsos) atau Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait. Kebijakan tersebut bertujuan agar bantuan iuran tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca juga:Ini Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ia juga mengimbau masyarakat agar secara aktif memantau status kepesertaan JKN mereka. Saat ini, pengecekan dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
“Sekarang masyarakat dipermudah. Status kepesertaan bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811 8165 165,” jelasnya. (SN14)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini