Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

PBI BPJS Dinonaktifkan? Ini Syarat dan Cara Reaktivasi di Pematangsiantar

pbi bpjs dinonaktifkan? ini syarat dan cara reaktivasi di pematangsiantar
Kantor BPJS Cabang Pematangsiantar. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id — BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar memberikan penjelasan terkait prosedur reaktivasi kepesertaan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) yang statusnya dinonaktifkan.

Kesempatan reaktivasi kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terbuka, namun tidak berlaku bagi seluruh peserta PBI yang dinonaktifkan. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Advertisement

Petugas Bidang Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Arif, menjelaskan bahwa reaktivasi hanya dapat dilakukan terhadap peserta tertentu.

Adapun syarat reaktivasi peserta PBI JK nonaktif meliputi:

Baca juga:Cakupan JKN Tinggi, BPJS Kesehatan Pematangsiantar Raih UHC 2026

Peserta tercatat sebagai PBI JK yang dinonaktifkan secara khusus pada Januari 2026.

Baca Juga  Karyawan Mundur, CV Graha Juara Logistik Diduga Langgar Hak Normatif Pekerja

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta masih tergolong sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.

Peserta merupakan pengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

“Untuk peserta yang dinonaktifkan tahun ini, reaktivasi hanya berlaku bagi PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026,” ujar Arif, Jumat (6/2/2026).

Arif menambahkan, proses penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan secara terpusat oleh Kementerian Sosial.  Sementara BPJS Kesehatan hanya menindaklanjuti data yang diberikan Dinas Sosial (Dinsos) atau Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait. Kebijakan tersebut bertujuan agar bantuan iuran tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca juga:Ini Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Baca Juga  Peserta JKN Bisa Berobat di Kota Tujuan Mudik Tanpa Rujukan

Ia juga mengimbau masyarakat agar secara aktif memantau status kepesertaan JKN mereka. Saat ini, pengecekan dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

“Sekarang masyarakat dipermudah. Status kepesertaan bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811 8165 165,” jelasnya. (SN14)

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini