Jakarta, Sinata.id – BPJS Kesehatan memastikan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah selama masa mudik dan libur Lebaran 2026. Peserta kini bisa berobat di luar daerah hanya dengan menggunakan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanpa perlu membawa berkas tambahan atau membayar iuran ekstra.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menyatakan kemudahan ini diberikan untuk mendukung mobilitas masyarakat yang meningkat saat mudik.
“Peserta yang sedang mudik tetap dapat berobat di daerah tujuan hanya dengan menunjukkan KTP atau NIK. Lama perawatan tetap mengikuti indikasi medis, tanpa biaya tambahan,” ujar Abdi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Kemudahan pelayanan ini diterapkan melalui enam janji layanan BPJS Kesehatan, yaitu: berobat cukup dengan KTP atau NIK, tidak perlu fotokopi berkas, tanpa biaya tambahan, lama perawatan sesuai indikasi medis, fasilitas kesehatan melayani peserta dari luar daerah, dan pelayanan diberikan ramah tanpa diskriminasi.
Baca: http://Usai Diperiksa KPK, Japto Soerjosoemarno Pilih Bungkam: “Tanya Penyidik Dong”
Peserta yang sakit di luar kota dapat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan maksimal tiga kunjungan selama berada di lokasi tujuan mudik. Dalam kondisi darurat, peserta diperbolehkan langsung ke rumah sakit tanpa harus melalui rujukan FKTP, asalkan status kepesertaan JKN aktif.
Untuk memastikan layanan berjalan lancar, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan ribuan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. Data BPJS mencatat terdapat 23.532 FKTP, 3.189 rumah sakit dan klinik utama, serta 5.025 apotek yang melayani Program Rujuk Balik (PRB) dan pasien penyakit kronis. Petugas BPJS SATU (Siap Membantu) juga disiagakan di rumah sakit untuk memberikan informasi dan membantu peserta.
Selain layanan langsung, peserta dapat mengakses informasi dan pengaduan melalui kanal digital 24 jam, seperti Pelayanan Administrasi WhatsApp (PANDAWA) dan BPJS Kesehatan Care Center 165, maupun melalui aplikasi Mobile JKN.
Bagi peserta PRB atau pasien penyakit kronis, BPJS Kesehatan mempermudah pengambilan obat dengan memungkinkan pengambilan resep hingga tujuh hari sebelum stok habis. Resep dapat diperoleh di FKTP, lalu obat ditebus di apotek yang bekerja sama, termasuk di daerah tujuan mudik.
BPJS Kesehatan juga tetap menjamin penanganan korban kecelakaan lalu lintas sesuai mekanisme yang berlaku. Abdi mengingatkan masyarakat untuk memastikan status kepesertaan JKN aktif sebelum mudik dengan membayar iuran tepat waktu.
“Pastikan status JKN seluruh anggota keluarga aktif sebelum mudik, jaga kesehatan selama perjalanan, manfaatkan layanan digital BPJS Kesehatan, dan hubungi kami jika membutuhkan bantuan,” tutup Abdi. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini