Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Peserta JKN Bisa Berobat di Kota Tujuan Mudik Tanpa Rujukan

peserta jkn bisa berobat di kota tujuan mudik tanpa rujukan
JKN

Jakarta, Sinata.id – BPJS Kesehatan memastikan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah selama masa mudik dan libur Lebaran 2026. Peserta kini bisa berobat di luar daerah hanya dengan menggunakan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanpa perlu membawa berkas tambahan atau membayar iuran ekstra.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menyatakan kemudahan ini diberikan untuk mendukung mobilitas masyarakat yang meningkat saat mudik.

Advertisement

“Peserta yang sedang mudik tetap dapat berobat di daerah tujuan hanya dengan menunjukkan KTP atau NIK. Lama perawatan tetap mengikuti indikasi medis, tanpa biaya tambahan,” ujar Abdi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Baca Juga  Gaji Kopdes Merah Putih Diambil dari Sisa Anggaran, Ini Penjelasan Menkeu

Kemudahan pelayanan ini diterapkan melalui enam janji layanan BPJS Kesehatan, yaitu: berobat cukup dengan KTP atau NIK, tidak perlu fotokopi berkas, tanpa biaya tambahan, lama perawatan sesuai indikasi medis, fasilitas kesehatan melayani peserta dari luar daerah, dan pelayanan diberikan ramah tanpa diskriminasi.

Baca: http://Usai Diperiksa KPK, Japto Soerjosoemarno Pilih Bungkam: “Tanya Penyidik Dong”

Peserta yang sakit di luar kota dapat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan maksimal tiga kunjungan selama berada di lokasi tujuan mudik. Dalam kondisi darurat, peserta diperbolehkan langsung ke rumah sakit tanpa harus melalui rujukan FKTP, asalkan status kepesertaan JKN aktif.

Baca Juga  Karyawan Mundur, CV Graha Juara Logistik Diduga Langgar Hak Normatif Pekerja

Untuk memastikan layanan berjalan lancar, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan ribuan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. Data BPJS mencatat terdapat 23.532 FKTP, 3.189 rumah sakit dan klinik utama, serta 5.025 apotek yang melayani Program Rujuk Balik (PRB) dan pasien penyakit kronis. Petugas BPJS SATU (Siap Membantu) juga disiagakan di rumah sakit untuk memberikan informasi dan membantu peserta.

Selain layanan langsung, peserta dapat mengakses informasi dan pengaduan melalui kanal digital 24 jam, seperti Pelayanan Administrasi WhatsApp (PANDAWA) dan BPJS Kesehatan Care Center 165, maupun melalui aplikasi Mobile JKN.

Bagi peserta PRB atau pasien penyakit kronis, BPJS Kesehatan mempermudah pengambilan obat dengan memungkinkan pengambilan resep hingga tujuh hari sebelum stok habis. Resep dapat diperoleh di FKTP, lalu obat ditebus di apotek yang bekerja sama, termasuk di daerah tujuan mudik.

Baca Juga  Profil Raffi Ahmad yang Ditunjuk Jadi Duta Kehormatan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan juga tetap menjamin penanganan korban kecelakaan lalu lintas sesuai mekanisme yang berlaku. Abdi mengingatkan masyarakat untuk memastikan status kepesertaan JKN aktif sebelum mudik dengan membayar iuran tepat waktu.

“Pastikan status JKN seluruh anggota keluarga aktif sebelum mudik, jaga kesehatan selama perjalanan, manfaatkan layanan digital BPJS Kesehatan, dan hubungi kami jika membutuhkan bantuan,” tutup Abdi. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini