Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

PD Pasar Horas Jaya Terapkan Biaya Rp150 Ribu untuk Instalasi Air Bersih Pedagang

pd pasar horas jaya terapkan biaya rp150 ribu untuk instalasi air bersih pedagang
Pedagang Pasar Horas

Pematangsiantar, Sinata.id – Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) memberlakukan biaya sebesar Rp150 ribu bagi pedagang di lingkungan pasar yang ingin memasang instalasi sambungan air bersih. Kebijakan ini disebut telah diatur dalam sebuah regulasi.

Direktur Utama PD PHJ, Bolmen Silalahi, menjelaskan pihaknya adalah sebagai penghubung antara pedagang dan Perumda Tirta Uli sebagai penyedia air bersih.

Advertisement

“Kita hanya menghubungkan pedagang dengan Perumda. Kalau memakai air dari kita, itu ada biayanya seperti itu dan ada regulasi yang mengatur itu,” ucap Bolmen, Rabu (4/2/2026).

Untuk pembayaran, Bolmen mengungkapkan selama ini pihaknya masih menerima pembayaran secara tunai. Namun, mulai bulan Februari 2026 ini, PD PHJ mulai menguji coba penerapan sistem pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Baca Juga  KNPI Siantar Rayakan Natal di Gereja HKBP

“Disetor secara resmi ke bagian perijinan kita. Untuk bulan Februari kita sudah mulai mencoba setiap pembayaran dilakukan melalui QRIS,” tuturnya.

Bolmen menegaskan penetapan retribusi tersebut memiliki dasar hukum. Ia menyebut bahwa setiap perusahaan daerah pasti memiliki regulasi yang mengatur pengutipan retribusi agar bersifat resmi. Tujuan dari retribusi ini adalah untuk menambah kas perusahaan.

“Sama seperti kalau ada yang sewa tangga besar untuk acara, adanya retribusi yang mereka bayar, dan ada aturannya melalui regulasi yang dibuat. Yang jadi kutipan liar apabila ada kutipan yang dilakukan tapi tidak ada regulasinya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bolmen menuturkan sebagai perusahaan daerah yang mandiri, PD PHJ harus mampu memenuhi kebutuhan operasionalnya secara mandiri. (SN14)

Baca Juga  Jumlah Warga Sangat Miskin di Siantar 6.429 KK, dan Hidup Pas-pasan 7.915 KK

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini