Pematangsiantar, Sinata.id – Terkuak pada Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematangsiantar dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), bahwa anggaran pembelian eks rumah singgah Covid19 sudah pernah dibatalkan (ditolak) DPRD Pematangsiantar.
Hal itu dikuak Anggota Pansus Hj Rini Silalahi, Rabu (4/2/2026). “Empat tahun lalu sudah pernah juga terjadi jual beli (eks rumah singgah). Tapi batal. Saat itu saya Ketua Komisi II (DPRD Pematangsiantar). Karena itu (pembelian) tidak ada urgensinya,” ucap Rini Silalahi.
Hanya saja tahun lalu pembelian terjadi. Politisi Partai Golkar ini menilai, pengadaan eks rumah singgah seperti episode drama. Serta terjadi pembelian, karena belanja lahan dan gedung pada KUA dan PPAS tidak terperinci.
“Kenapa terjadi lagi jual beli. Berarti dramanya berlanjut lagi. Seharusnya di KUA PPAS, seharusnya terperinci, tapi tidak terperinci. Kenapa bisa yang sudah batal pembelian, dibeli lagi,” tandas Rini, bertanya.
Menurutnya, Pemko Pematangsiantar membeli eks rumah singgah dengan harga yang tinggi dari ahli waris almarhum Hermawanto (Yempo). Tidak seperti Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) yang enggan membeli lahan dan bangunan SMA Negeri 5 Pematangsiantar, karena harga jualnya terlalu tinggi.
Sebagaimana diketahui, lahan dan gedung SMA Negeri 5 juga merupakan milik almarhum Yempo. “SMA 5 tidak jadi beli Pemprovsu, karena harganya terlalu tinggi,” ujar Rini.
Sementara itu, pada raker tersebut, Ketua Pansus Tongam Pangaribuan dan Anggota Pansus lainnya, Chairuddin Lubis dan Erwin Siahaan menaruh curiga terhadap permohonan Dinas PKP ke Pemko Pematangsiantar.
Ketiganya mempertanyakan perubahan permohonan yang diajukan Dinas PKP. Dimana, pada 19 Pebruari 2024, Dinas PKP meminta Pemko Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk mengadakan lahan, dengan luas minimal 3 ribu meter persegi, tanpa menyebut lokasi lahan.
Sementara pada 12 Agustus 2024, Dinas PKP langsung meminta eks rumah singgah untuk digunakan sebagai Kantor Dinas PKP. Padahal saat itu, lahan dan bangunan eks rumah singgah bukan aset (milik) Pemko Pematangsiantar.
Karena senagaimana diketahui, pembayaran dan pelunasan terhadap pembelian eks rumah singgah dilakukan tahun 2025 yang lalu.
Pada raker tersebut, Erwin Siahaan juga mempertanyakan alasan membeli lahan dan bangunan eks rumah singgah, ketika Pemko Pematangsiantar masih memiliki lahan sendiri, seperti lahan di Jalan Vihara.
Sedangkan Anggota Pansus lainnya, Andika Prayogi Sinaga menyampaikan kekesalannya kepada Kadis PKP Robert Sitanggang, karena Pemko Pematangsiantar membeli gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB/saat ini namanya Persetujuan Bangunan Gedung/PBG).
“Tahu tidak (Dinas) PKP, bangunan itu tidak punya IMB? Tidak ada izin tapi dibeli Pemko. Bangunan yang tidak punya IMB tidak dapat dijual atau dibeli,” tukas Andika Prayogi.
Terkait hal itu, Kadis PKP, Robert Sitanggang mengatakan, dinas yang ia pimpin mengajukan permohonan untuk menggunakan bangunan eks rumah singgah, karena BPBD tidak lagi menggunakannya.
“Eks rumah singgah Covid digunakan Pemko sebagai penanganan Covid oleh BPBD. Kami anggap, karena tidak digunakan lagi oleh BPBD, makanya kami ajukan untuk menggunakannya,” sebut Robert.
Sedangkan terkait anggaran pembelian sudah pernah dibatalkan, tidak dijawab Robert Sitanggang karena bukan kapasitasnya untuk menjawab hal tersebut.
Usai raker dengan Dinas PKP, Pansus melanjutkan rapat konsultasi dengan Komisi II DPRD Pematangsiantar. Hanya saja rapat digelar tertutup.
Sebelumnya Tongam mengatakan, rapat konsultasi dilakukan untuk mencari tahu informasi tentang ada tidaknya anggaran pembelian lahan dan gedung eks rumah singgah termaktub pada RKA (Rencana Kerja Anggaran) saat membahas Rancangan APBD 2025 pada tahun 2024 yang lalu. (A18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini