Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Jokowi Tanggapi Desakan Purnawirawan TNI Copot Gibran dari Jabatan Wapres

jokowi tanggapi desakan purnawirawan tni copot gibran dari jabatan wapres

Solo, Sinata.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan atas desakan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto segera mencopot Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

Desakan tersebut mencuat di tengah polemik yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pelanggaran konstitusi oleh Gibran dalam proses pencalonan dirinya sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Advertisement

Dalam pernyataannya di Solo, Senin (5/5/2025), Jokowi menyebut bahwa desakan semacam itu merupakan bentuk ekspresi dalam sistem demokrasi yang sehat. “Itu bagian dari apresiasi publik. Sah-sah saja disampaikan dalam negara demokrasi,” ujarnya kepada awak media.

Namun demikian, Jokowi menegaskan bahwa proses pencalonan hingga terpilihnya Gibran sebagai Wakil Presiden telah sesuai mekanisme hukum dan konstitusional. “Gibran mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum. Prosedur hukum telah dilewati,” tegasnya.

Baca Juga  Komisi II DPR RI Bongkar Persoalan Perbatasan Papua-PNG

Menanggapi tuduhan bahwa Gibran melanggar konstitusi, Jokowi menyebut hal itu sebagai asumsi yang tidak berdasar. Ia mengingatkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki tahapan dan lembaga yang harus dilalui jika ada pihak yang ingin mengajukan pemakzulan terhadap pejabat negara.

“Pemakzulan tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada prosesnya, mulai dari usulan DPR/MPR dan melalui uji di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi.

Pernyataan ini menegaskan posisi Jokowi dalam menjaga legitimasi hasil Pemilu dan memperkuat narasi bahwa semua proses telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.(*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini