Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Jokowi Tanggapi Desakan Purnawirawan TNI Copot Gibran dari Jabatan Wapres

jokowi tanggapi desakan purnawirawan tni copot gibran dari jabatan wapres

Solo, Sinata.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan atas desakan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto segera mencopot Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

Desakan tersebut mencuat di tengah polemik yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pelanggaran konstitusi oleh Gibran dalam proses pencalonan dirinya sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Advertisement

Dalam pernyataannya di Solo, Senin (5/5/2025), Jokowi menyebut bahwa desakan semacam itu merupakan bentuk ekspresi dalam sistem demokrasi yang sehat. “Itu bagian dari apresiasi publik. Sah-sah saja disampaikan dalam negara demokrasi,” ujarnya kepada awak media.

Namun demikian, Jokowi menegaskan bahwa proses pencalonan hingga terpilihnya Gibran sebagai Wakil Presiden telah sesuai mekanisme hukum dan konstitusional. “Gibran mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum. Prosedur hukum telah dilewati,” tegasnya.

Baca Juga  ​Hashim Bantah Isu Kepemilikan Lahan Sawit Prabowo: Itu Fitnah Koruptor

Menanggapi tuduhan bahwa Gibran melanggar konstitusi, Jokowi menyebut hal itu sebagai asumsi yang tidak berdasar. Ia mengingatkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki tahapan dan lembaga yang harus dilalui jika ada pihak yang ingin mengajukan pemakzulan terhadap pejabat negara.

“Pemakzulan tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada prosesnya, mulai dari usulan DPR/MPR dan melalui uji di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi.

Pernyataan ini menegaskan posisi Jokowi dalam menjaga legitimasi hasil Pemilu dan memperkuat narasi bahwa semua proses telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.(*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini