Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi XIII DPR RI menegaskan kasus penganiayaan yang menimpa Nenek Saudah, korban dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Pasaman, Sumatera Barat, harus diusut tuntas hingga seluruh pelaku bertanggung jawab secara hukum.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI dengan LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Nenek Saudah di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Politisi dari Daerah Pemilihan Riau, Mafirion, menyatakan kasus ini tidak boleh berhenti pada penetapan satu tersangka saja. Menurutnya, logika hukum menunjukkan kekerasan yang menimpa korban mustahil dilakukan oleh satu orang. Ia menekankan pengakuan hukum atas sengketa tambang di tanah Nenek Saudah menjadi indikasi keterlibatan lebih dari satu pelaku.
“Kita ingin kasus ini benar-benar selesai. Harus dibawa ke pengadilan, dan orang yang bersalah harus dihukum. Tidak mungkin satu orang bisa melakukan semuanya. Logika hukum harus dijalankan,” ujar Mafirion.
Dalam forum yang sama, Mafirion menyoroti lemahnya tindak lanjut terhadap rekomendasi lembaga negara di masa lalu, termasuk Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Ia meminta agar rekomendasi tersebut dikawal secara serius, bahkan jika perlu melalui gugatan terhadap pihak yang tidak menindaklanjuti.
Mafirion juga mendorong LPSK memberikan perlindungan maksimal kepada korban, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma, serta penyediaan tempat tinggal sementara hingga kasus tuntas.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menekankan perlunya penanganan kasus ini tidak berhenti pada seremonial rapat. Menurut Sugiat, dua bentuk keadilan harus ditegakkan, yaitu keadilan hukum dan keadilan adat.
“Tambang ilegal itu pelanggaran hukum dan penganiayaan terhadap Nenek Saudah tidak bisa dianggap sepele. Penetapan satu tersangka saja janggal karena ada pihak lain yang hadir dan membiarkan peristiwa terjadi,” jelas Sugiat.
Ia menambahkan, proses penegakan hukum di Polres Pasaman dinilai menimbulkan dugaan keterlibatan oknum dalam praktik tambang ilegal.
Selain aspek hukum, Sugiat menyoroti keadilan adat terkait pengusiran Nenek Saudah dari komunitasnya oleh tokoh adat setempat.
Ia mempertanyakan keputusan tersebut dan mendorong agar tokoh adat yang terlibat turut diperiksa untuk memastikan tidak ada pembenaran terhadap kekerasan atau keterkaitan dengan tambang ilegal.
Kasus Nenek Saudah, menurut Sugiat, mencerminkan masalah struktural dalam penegakan HAM di daerah-daerah dengan tambang ilegal. Rakyat sering berjuang sendiri tanpa perlindungan negara, sementara praktik ilegal diduga dilindungi oknum aparat.
DPR menekankan perlunya langkah konkret dari semua lembaga terkait agar pelanggaran HAM dan praktik tambang ilegal tidak terus berulang. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini