Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Pematangsiantar

Diduga Tak Sesuai Izin, Operasional Sopo Haven Hotel Disorot Pemko Pematangsiantar

diduga tak sesuai izin, operasional sopo haven hotel disorot pemko pematangsiantar
Tim Pemko Pematangsiantar mendatangi Sopo Haven Hotel. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyoroti operasional Sopo Haven Hotel yang berlokasi di Jalan Gereja.
Sorotan tersebut muncul setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan kondisi bangunan di lapangan.

Peninjauan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah terkait tata ruang dan perizinan bangunan.
Kegiatan peninjauan lapangan dilaksanakan oleh tim lintas instansi yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar.

Advertisement

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penegakan Peraturan Daerah yang digelar pada 9 Januari 2026.

Berdasarkan hasil identifikasi sementara, Sopo Haven Hotel diketahui telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, bangunan yang terdiri dari lima lantai tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan peruntukan sebagaimana tercantum dalam IMB.

Baca Juga  Perumda Tirta Uli Raih 4 Penghargaan di Ajang TOP BUMD Awards 2025

Baca juga:Diduga Hotel Sopo Haven di Siantar Beroperasi Tanpa Izin

Selain itu, izin operasional bangunan tersebut hingga kini masih tercatat sebagai rumah toko (ruko), bukan sebagai usaha perhotelan atau penginapan. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan perizinan bangunan gedung maupun perizinan usaha.

Pemko Pematangsiantar menegaskan perlunya penertiban agar pemanfaatan bangunan sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak menimbulkan persoalan hukum dan tata ruang di kemudian hari.

Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, SH, mengatakan bahwa peninjauan dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 010/000/111/I-2026.

Kegiatan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta peraturan wali kota terkait bangunan gedung dan rencana tata ruang.

Baca Juga  Julham Dipermalukan Fakta Propam!

Baca juga:Dugaan Pelanggaran PBG, Hotel Sopo Haven Dilaporkan ke Satpol PP Pematangsiantar

“Temuan di lapangan akan dituangkan dalam laporan resmi dan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (SN10)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini