Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Pematangsiantar

Diduga Hotel Sopo Haven di Siantar Beroperasi Tanpa Izin

diduga hotel sopo haven di siantar beroperasi tanpa izin
Hotel Sopo Haven

Pematangsiantar, Sinata.id – Hotel Sopo Haven di Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar, diduga beroperasi tanpa memiliki izin yang lengkap sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Advertisement

Informasi yang dihimpun, hingga Januari 2026 bangunan hotel tersebut disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi syarat utama untuk beroperasi.

 

Sumber menyebutkan, pihak pengelola hotel sempat mengajukan permohonan perizinan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar. Namun, proses disebut tidak berlanjut. Karena kelengkapan administrasi dinilai belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

 

Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari mengatakan, bangunan Hotel Sopo Haven diduga melanggar sejumlah regulasi, seperti UU Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 22 Tahun 2021 tentang PBG, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga  Pengurus Sementara TDBPI Siantar-Simalungun

 

Kata Syam, izin awal bangunan tercatat sebagai dua unit rumah toko (ruko) empat lantai. Namun, berdasarkan kondisi di lapangan, bangunan itu saat ini berubah fungsi menjadi hotel dengan lima lantai.

 

“Perubahan fungsi dan bentuk bangunan semestinya diikuti dengan penyesuaian perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Sat Pol PP Kota Pematangsiantar, Rahmad Afandi Siregar mengatakan, pihaknya masih menunggu rekomendasi resmi dari Dinas PUTR Kota Pematangsiantar.

 

“Sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2021, penilaian ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada rekomendasi teknis dari PUTR,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga  Dalam 5 Hari PMI Siantar Tambah 16 Kantong Darah, Ini Rinciannya

 

Rahmad mengklaim, tanpa rekomendasi dari Dinas PUTR, Sat Pol PP tidak dapat melakukan tindakan penegakan hukum.

 

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, Henry Jhon Musa Silalahi, MT, MEng, tidak merespon upaya konfirmasi dari Sinata.id. Saat dilakukan panggilan Whatsapp (WA), Musa tidak mengangkat. Saat konfirmasi dilayangkan melalui pesan WA, tidak dijawab.

 

Konfirmasi juga tidak berhasil diperoleh dari pihak Hotel Sopo Haven. Resepsionis hotel mengarahkan Sinata.id untuk konfirmasi dengan manajer hotel. Hanya saja Manbajer Hotel Sopo Haven, Monica Sihombing tidak merespon konfirmasi yang disampaikan padanya. (SN10)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini