Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Anggota DPR RI Akui Insentif Guru Honor Belum Ideal untuk Hidup Layak

anggota dpr ri akui insentif guru honor belum ideal untuk hidup layak
Abdul Fikri Faqih

Jakarta, Sinata.id – Pemerintah menetapkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400.000 per bulan mulai 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah awal yang patut diapresiasi, namun belum mampu menjawab kebutuhan hidup layak di tengah tekanan ekonomi yang kian tinggi.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyampaikan bahwa angka tersebut sejatinya lebih rendah dari rencana awal pemerintah. Dalam pidato kenegaraan Agustus 2024, insentif sempat diwacanakan mencapai Rp500.000 per bulan. Penurunan realisasi ini diduga berkaitan dengan perubahan prioritas anggaran negara.

Advertisement

Fikri menilai besaran Rp400.000 belum sebanding dengan biaya hidup masyarakat saat ini. Ia mencontohkan, berdasarkan informasi penerima KIP Kuliah di daerah pemilihannya, kebutuhan hidup mahasiswa saja mencapai sekitar Rp800.000 per bulan. Angka itu jauh melampaui insentif yang diterima guru honorer, yang sebagian besar juga harus menanggung kebutuhan keluarga.

Baca Juga  Komisi X Minta Kemdikdasmen Dukung Lulusan SMA dan SMK Bekerja di Luar Negeri

Menanggapi keluhan publik yang menyebut kenaikan insentif tersebut terlampau kecil, Fikri menjelaskan bahwa persoalan kesejahteraan guru tidak bisa disamakan dengan mekanisme pengupahan di sektor swasta. Negara, menurutnya, tidak memiliki keleluasaan seperti korporasi yang bisa menyesuaikan upah berdasarkan keuntungan usaha.

Ia menambahkan, kompleksitas birokrasi dan perbedaan status kepegawaian—antara ASN, PPPK, dan honorer—menjadi tantangan tersendiri dalam merumuskan sistem pengupahan yang adil dan berkelanjutan.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu menegaskan DPR terus mendorong pemerintah agar menemukan formulasi yang menghapus ketimpangan perlakuan terhadap guru, mengingat peran pendidik sangat strategis bagi masa depan bangsa.

Fikri juga mengakui dampak langsung rendahnya kesejahteraan terhadap kualitas pembelajaran, ketika guru terpaksa mencari penghasilan tambahan, termasuk bekerja sebagai pengemudi ojek daring, demi memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga  Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dibatasi Pakai Medsos, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Sebagai langkah jangka panjang, DPR RI saat ini tengah menyusun kodifikasi tiga undang-undang—UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi—ke dalam satu payung hukum. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan guru secara lebih menyeluruh.

“Perjuangan menaikkan insentif tidak boleh berhenti di angka Rp400.000. Kesejahteraan guru harus benar-benar ditingkatkan agar martabat pendidik sebagai penentu masa depan bangsa dapat terangkat,” tutupnya. (A18)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini