Jakarta, Sinata.id – Pemerintah menetapkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400.000 per bulan mulai 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah awal yang patut diapresiasi, namun belum mampu menjawab kebutuhan hidup layak di tengah tekanan ekonomi yang kian tinggi.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyampaikan bahwa angka tersebut sejatinya lebih rendah dari rencana awal pemerintah. Dalam pidato kenegaraan Agustus 2024, insentif sempat diwacanakan mencapai Rp500.000 per bulan. Penurunan realisasi ini diduga berkaitan dengan perubahan prioritas anggaran negara.
Fikri menilai besaran Rp400.000 belum sebanding dengan biaya hidup masyarakat saat ini. Ia mencontohkan, berdasarkan informasi penerima KIP Kuliah di daerah pemilihannya, kebutuhan hidup mahasiswa saja mencapai sekitar Rp800.000 per bulan. Angka itu jauh melampaui insentif yang diterima guru honorer, yang sebagian besar juga harus menanggung kebutuhan keluarga.
Menanggapi keluhan publik yang menyebut kenaikan insentif tersebut terlampau kecil, Fikri menjelaskan bahwa persoalan kesejahteraan guru tidak bisa disamakan dengan mekanisme pengupahan di sektor swasta. Negara, menurutnya, tidak memiliki keleluasaan seperti korporasi yang bisa menyesuaikan upah berdasarkan keuntungan usaha.
Ia menambahkan, kompleksitas birokrasi dan perbedaan status kepegawaian—antara ASN, PPPK, dan honorer—menjadi tantangan tersendiri dalam merumuskan sistem pengupahan yang adil dan berkelanjutan.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu menegaskan DPR terus mendorong pemerintah agar menemukan formulasi yang menghapus ketimpangan perlakuan terhadap guru, mengingat peran pendidik sangat strategis bagi masa depan bangsa.
Fikri juga mengakui dampak langsung rendahnya kesejahteraan terhadap kualitas pembelajaran, ketika guru terpaksa mencari penghasilan tambahan, termasuk bekerja sebagai pengemudi ojek daring, demi memenuhi kebutuhan hidup.
Sebagai langkah jangka panjang, DPR RI saat ini tengah menyusun kodifikasi tiga undang-undang—UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi—ke dalam satu payung hukum. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan guru secara lebih menyeluruh.
“Perjuangan menaikkan insentif tidak boleh berhenti di angka Rp400.000. Kesejahteraan guru harus benar-benar ditingkatkan agar martabat pendidik sebagai penentu masa depan bangsa dapat terangkat,” tutupnya. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini