Jakarta, Sinata.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang beserta barang bukti berupa uang.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT tersebut.
“Iya benar (OTT) di Jakarta Utara. Benar, pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara,” kata Fitroh, Sabtu (10/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa hingga saat ini tim KPK telah mengamankan delapan orang.
Baca juga:KPK Bidik Eks Menag Yaqut dan Targetkan Penahanan Secepatnya
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujar Budi.
Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.
Budi menambahkan, pihak-pihak yang ditangkap terdiri atas pejabat pajak dan wajib pajak (WP) di wilayah Jakarta Utara. Penyidik juga menyita sejumlah uang, meski belum merinci total nilai yang diamankan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita dalam OTT tersebut mencapai ratusan juta rupiah serta sejumlah valuta asing (valas).
Baca juga:KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Fitroh, mengutip Antara.
Menurut Fitroh, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang tengah ditangani.
KPK memastikan OTT dilakukan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara dan melibatkan sejumlah pegawai pajak serta pihak wajib pajak. Saat ini, KPK masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang telah diamankan. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini