Jakarta, Sinata.id – Perseteruan antara pemengaruh sekaligus dokter, dr. Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif), dengan dr. Richard Lee memasuki babak baru. Setelah saling melapor ke polisi, keduanya kini sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Doktif lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Ia dijerat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Richard Lee.
“Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025,” ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, Kamis (25/12/2025).
Laporan Richard Lee terhadap Doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025. Pokok perkara berawal dari keberatan Richard Lee atas tudingan Doktif terkait dugaan izin praktik yang disebut tidak sah di salah satu kliniknya.
Baca juga:Jadi Tersangka, Bripda Waldi Pembunuh Dosen Cantik Terancam Hukuman Mati
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi guna menguatkan pembuktian perkara.
Richard Lee Menyusul Jadi Tersangka
Setelah Doktif, giliran Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Detektif pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1/2026).
Reonald menjelaskan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Yang bersangkutan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Apabila tidak ada konfirmasi kehadiran, maka akan dilayangkan panggilan berikutnya,” jelasnya.
Pemeriksaan perdana Richard Lee sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/1/2026). Hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu kepastian kehadiran yang bersangkutan.
Baca juga:Aktivis Delpedro Marhaen Kalah Praperadilan, Status Tersangka Dinyatakan Sah
Keduanya Tidak Ditahan
Baik Doktif maupun Richard Lee tidak dilakukan penahanan. Doktif tidak ditahan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Ia diwajibkan menjalani wajib lapor.
Dalam perkara pencemaran nama baik yang menjerat Doktif, polisi juga masih mengedepankan upaya mediasi. Penyidik telah memanggil pelapor dan terlapor untuk proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Jika tidak tercapai kesepakatan, proses hukum akan dilanjutkan,” ujar Kompol Dwi.
Perseteruan antara Doktif dan Richard Lee pun masih terus bergulir, seiring proses hukum yang berjalan di kepolisian. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini