Jakarta Selatan, Sinata.id – Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rochmad Budiharto, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025), dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian telah sesuai prosedur hukum.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistiyanto saat membacakan keputusan.
Dengan putusan ini, penyidik Polda Metro Jaya berhak melanjutkan proses hukum terhadap perkara pokok Delpedro dan menyerahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.
Sebelumnya, hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro juga menolak gugatan serupa dari mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, yang merupakan salah satu rekan Delpedro dalam kasus yang sama.
Adapun berkas perkara Delpedro beserta tiga tersangka lain — Khariq Anhar, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein — telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Gugatan praperadilan yang diajukan Khariq terkait dengan dua perkara, yaitu bernomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sementara perkara 128/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL terkait sah atau tidaknya penyitaan.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kejaksaan. Bila berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka perkara akan dilanjutkan ke tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses peradilan selanjutnya.
Untuk diketahui, keempatnya menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan aksi demo 25-30 Agustus 2025. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini