Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Aktivis Delpedro Marhaen Kalah Praperadilan, Status Tersangka Dinyatakan Sah

aktivis delpedro marhaen kalah praperadilan, status tersangka dinyatakan sah
Sidang praperadilan digelar di PN jaksel (foto: nuonline/mufidah)

Jakarta Selatan, Sinata.id – Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rochmad Budiharto, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025), dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian telah sesuai prosedur hukum.

Advertisement

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistiyanto saat membacakan keputusan.

Dengan putusan ini, penyidik Polda Metro Jaya berhak melanjutkan proses hukum terhadap perkara pokok Delpedro dan menyerahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.

Sebelumnya, hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro juga menolak gugatan serupa dari mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, yang merupakan salah satu rekan Delpedro dalam kasus yang sama.

Baca Juga  Usulan Gde Sumarjaya, Denda Monopoli Sesuaikan Persentase Omzet Perusahaan

Adapun berkas perkara Delpedro beserta tiga tersangka lain — Khariq Anhar, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein — telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Gugatan praperadilan yang diajukan Khariq terkait dengan dua perkara, yaitu bernomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sementara perkara 128/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL terkait sah atau tidaknya penyitaan.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kejaksaan. Bila berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka perkara akan dilanjutkan ke tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses peradilan selanjutnya.

Untuk diketahui, keempatnya menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan aksi demo 25-30 Agustus 2025. (A58)

Baca Juga  Viral WNI Diduga Gabung Tentara Israel, Ini Penjelasan Pengamat dan Kemlu

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini