Sinata.id – Perkara pembunuhan disertai mutilasi yang mengguncang Jawa Timur memasuki babak awal persidangan. Alvi Maulana, pria yang didakwa menghabisi nyawa kekasihnya Tiara Angelina Saraswati (25), resmi didudukkan di kursi pesakitan dengan sangkaan pembunuhan berencana.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (5/1/2026) siang.
Alvi memasuki ruang sidang Cakra sekitar pukul 14.27 WIB dengan pengawalan ketat aparat.
Ia tampak langsung mengambil tempat sebagai terdakwa, didampingi tim penasihat hukum dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang.
Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Erfandy Kurnia Rachman menjerat Alvi dengan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 338 KUHP sebagai dakwaan subsidier.
“Perkara ini kami limpahkan sebelum KUHP baru berlaku, sehingga dasar penuntutannya masih KUHP lama,” ujar Erfandy kepada wartawan usai sidang.
Baca Juga: Kronologi Ratusan Potongan Tubuh Tiara Angelina Saraswati Ditemukan di Surabaya
Meski demikian, jaksa memberi sinyal penyesuaian tuntutan pada tahap akhir.
Penuntutan nantinya akan diselaraskan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan opsi penerapan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1).
“Ancaman pidananya pada intinya setara—penjara seumur hidup, 20 tahun, atau maksimal hukuman mati,” tegasnya.
Rekonstruksi Kejahatan
Fakta yang diungkap di persidangan kembali membuka detail mengerikan kasus ini.
Jaksa memaparkan, pembunuhan terjadi pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah kos kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Korban ditikam di bagian leher hingga tewas.
Usai memastikan korban tak bernyawa, jasad Tiara dibawa ke kamar mandi.
Di lokasi itulah, menurut dakwaan, Alvi memutilasi tubuh korban—memisahkan daging dan organ dari tulang—lalu memotongnya menjadi 554 bagian.
Baca Juga: Belum Menikah, Korban Mutilasi Tiara Angelina Saraswati dan Pelaku Tinggal Satu Kos
Sebagian potongan jasad kemudian dibuang ke area semak-semak di Pacet Selatan, Mojokerto.
Penemuan awal berupa telapak kaki kiri korban oleh warga, Suliswanto (30), pada 6 September 2025 pagi, menjadi pemicu penyelidikan besar-besaran.
Polisi mengerahkan unit gabungan, termasuk anjing pelacak dari Polda Jawa Timur.
Jejak pencarian mengarah pada temuan lanjutan—telapak tangan kanan—yang menjadi kunci identifikasi korban.
Penangkapan Kilat
Kurang dari 14 jam sejak identitas korban terkuak, Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Alvi di tempat kosnya, Minggu dini hari, 7 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat penangkapan, tersangka disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
Kasus ini kini bergulir di meja hijau, dengan sorotan publik tertuju pada pembuktian unsur perencanaan dalam dakwaan jaksa.
Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa, sebelum majelis hakim melangkah ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti.
[a46]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini