Jakarta, Sinata.id – Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo menilai gagasan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak sejalan dengan kerangka konstitusional Indonesia.
Menurutnya, wacana itu bertentangan dengan prinsip dasar yang mengatur bentuk negara, sistem pemerintahan, serta relasi kewenangan antara pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 hasil amendemen.
Ari menegaskan, pemilihan kepala daerah secara tidak langsung berpotensi melanggar prinsip konstitusi, terutama yang berkaitan dengan karakter pemerintahan Indonesia.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk “Pegiat Pemilu: Kita Tolak Pilkada Langsung”, Minggu (4/12/2026).
Dijelaskan Ari, Indonesia secara konstitusional menganut bentuk negara republik, bukan monarki. Dalam negara republik, legitimasi kekuasaan bersumber dari rakyat. Sehingga mandat publik menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Dalam republik, kekuasaan tertinggi dijalankan berdasarkan kehendak rakyat. Ini berbeda dengan monarki,” sebut Ari.
Selain itu, Ari mengingatkan bahwa Indonesia juga menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem ini, presiden memiliki kedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang mendapatkan mandat langsung dari rakyat melalui pemilihan umum.
“Karena kita republik dan sistemnya presidensial, maka kekuasaan eksekutif tertinggi di tingkat pusat berada pada presiden,” ujarnya.
Ari menilai, salah satu agenda penting reformasi yang kemudian ditegaskan lewat amendemen UUD 1945 adalah memperkuat sistem presidensialisme. Penguatan tersebut diwujudkan melalui mekanisme pemilihan langsung, termasuk pemilihan presiden oleh rakyat.
“Pemilihan langsung merupakan bagian dari upaya memperkokoh sistem presidensial pascareformasi,” katanya.
Lebih jauh, ia juga menyoroti prinsip desentralisasi yang menjadi dasar hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam sistem ini, daerah diberikan kewenangan luas untuk mengelola urusan pemerintahan di wilayahnya masing-masing.
“Konstitusi kita menegaskan hubungan pusat dan daerah berdasarkan desentralisasi,” tutur Ari.
Dengan kombinasi sistem presidensial dan desentralisasi tersebut, Ari menilai pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi konsekuensi yang tidak terpisahkan.
Menurutnya, gubernur, bupati, dan wali kota perlu mendapatkan legitimasi langsung dari rakyat agar memiliki kekuatan politik yang memadai dalam menjalankan fungsi eksekutif di daerah.
“Karena sistemnya presidensial dan desentralistik, maka kepala daerah semestinya dipilih langsung oleh rakyat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pilkada langsung bukan hanya soal teknis pemilu, melainkan bagian dari desain konstitusional untuk menjaga konsistensi sistem pemerintahan hasil reformasi.
Perubahan ke mekanisme tidak langsung, menurut Ari, justru berisiko melemahkan bangunan konstitusi serta mengurangi makna kedaulatan rakyat yang menjadi ruh reformasi. (*)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini