Seoul, Sinata.id – Jaksa Korea Selatan menuntut hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas rangkaian pelanggaran hukum yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer pada Desember 2024.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Seoul, Jumat (26/12/2025), dan menjadi tuntutan pidana penjara pertama terhadap Yoon sejak ia lengser dari jabatannya.
Mengutip AFP, jaksa menyatakan Yoon bertanggung jawab atas penangguhan pemerintahan sipil pada 3 Desember 2024, yang merupakan kejadian pertama dalam lebih dari 40 tahun terakhir di Korea Selatan. Kebijakan itu memicu gelombang demonstrasi nasional serta ketegangan terbuka di parlemen.
Setelah dimakzulkan dan resmi dicopot oleh Mahkamah Konstitusi pada April 2025, Yoon menghadapi sejumlah proses hukum terkait keputusan darurat militer tersebut.
Dalam perkara ini, jaksa menjeratnya dengan tuduhan merintangi penegakan hukum, termasuk dugaan mengecualikan anggota kabinet dari rapat darurat dan menghalangi penyidik yang hendak melakukan penahanan pada Januari lalu.
Dalam dokumen tuntutan, jaksa juga mengungkapkan bahwa Yoon disebut sempat membarikade diri di kompleks kepresidenan untuk mencegah proses hukum berjalan.
Jaksa menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan institusi negara demi kepentingan pribadi.
“Perbuatan terdakwa telah merusak tatanan hukum dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepresidenan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Yoon didakwa memerintahkan penyebaran informasi yang tidak akurat terkait darurat militer serta menginstruksikan penghapusan data dari perangkat komunikasi aman milik sejumlah pejabat militer.
Jaksa merinci tuntutan pidana dengan total 10 tahun penjara, yang mencakup berbagai perbuatan mulai dari penghalangan penahanan hingga penyusunan draf dekrit darurat yang direvisi.
Jaksa menegaskan, tuntutan tersebut diajukan untuk memulihkan prinsip konstitusional dan mencegah terulangnya penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat tertinggi negara.
Pengadilan Seoul dijadwalkan menjatuhkan putusan atas perkara ini pada Januari 2026. Di luar kasus tersebut, Yoon masih menjalani tiga persidangan lain yang berkaitan dengan kegagalan penerapan darurat militer, termasuk dakwaan memimpin pemberontakan yang ancaman hukumannya dapat mencapai pidana mati.
Yoon sebelumnya menyatakan bahwa deklarasi darurat militer dilakukan sebagai langkah menghadapi apa yang ia sebut sebagai aktivitas pro-China, pro-Korea Utara, serta tindakan pengkhianatan terhadap negara. (*)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini