Sinata.id – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2026 sebesar Rp2.417.495. Angka ini mengalami kenaikan 6,78 persen dibandingkan upah minimum tahun sebelumnya yang berada di level Rp2.264.081.
Kebijakan tersebut diumumkan setelah proses pembahasan berlapis antara pemerintah daerah, unsur pekerja, pengusaha, hingga kalangan akademisi. Penetapan UMP DIY 2026 dilakukan dengan mengacu pada regulasi pengupahan nasional terbaru yang menjadi pedoman seluruh daerah.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa kenaikan UMP tahun depan setara dengan Rp153.414. Menurutnya, keputusan ini merupakan hasil rekomendasi resmi dewan pengupahan provinsi yang telah melalui kajian ekonomi dan sosial.
Baca Juga: UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen, Tembus Rp5,7 Juta
“Penetapan upah minimum provinsi tahun 2026 dilakukan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan, yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, serta akademisi,” ujar Ni Made dalam keterangan pers di Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).
Selain menetapkan UMP, Pemda DIY juga sekaligus mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Penetapan UMK dilakukan berdasarkan usulan bupati dan wali kota, yang sebelumnya telah dibahas bersama dewan pengupahan di masing-masing daerah.
Untuk Kota Yogyakarta, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp2.827.593, naik sekitar 6,50 persen atau bertambah Rp172.551. Sementara itu, Kabupaten Sleman menetapkan UMK 2026 di angka Rp2.624.387, meningkat 6,40 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Prabowo Sentil “Serakahnomics”: Negara Pernah Dirampok Bertahun-tahun
Di wilayah selatan, Kabupaten Bantul menetapkan UMK 2026 sebesar Rp2.509.001, naik 6,29 persen. Kabupaten Kulon Progo mematok UMK di angka Rp2.504.520, atau naik sekitar 6,52 persen. Adapun Kabupaten Gunungkidul menetapkan UMK 2026 sebesar Rp2.468.378, dengan kenaikan 5,93 persen dari tahun lalu.
Dengan penetapan UMP dan UMK ini, Pemerintah Daerah DIY berharap keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha tetap terjaga, sekaligus mendorong stabilitas ekonomi daerah sepanjang tahun 2026. [a46]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini