Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

UMP Jogja 2026 Resmi Naik 6,78 Persen, Tembus Rp2,41 Juta

ump jogja 2026 resmi ditetapkan sebesar rp2.417.495 atau naik 6,78 persen. pemda diy juga menetapkan umk 2026 untuk kota yogyakarta, sleman, bantul, kulon progo, dan gunungkidul.
UMP Jogja 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.417.495 atau naik 6,78 persen. Pemda DIY juga menetapkan UMK 2026 untuk Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul. (Ilustrasi)

Sinata.id – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2026 sebesar Rp2.417.495. Angka ini mengalami kenaikan 6,78 persen dibandingkan upah minimum tahun sebelumnya yang berada di level Rp2.264.081.

Kebijakan tersebut diumumkan setelah proses pembahasan berlapis antara pemerintah daerah, unsur pekerja, pengusaha, hingga kalangan akademisi. Penetapan UMP DIY 2026 dilakukan dengan mengacu pada regulasi pengupahan nasional terbaru yang menjadi pedoman seluruh daerah.

Advertisement

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa kenaikan UMP tahun depan setara dengan Rp153.414. Menurutnya, keputusan ini merupakan hasil rekomendasi resmi dewan pengupahan provinsi yang telah melalui kajian ekonomi dan sosial.

Baca Juga  Pdt John Christian Saragih Dilantik Sebagai Ephorus GKPS, Ini Profilnya

Baca Juga: UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen, Tembus Rp5,7 Juta

“Penetapan upah minimum provinsi tahun 2026 dilakukan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan, yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, serta akademisi,” ujar Ni Made dalam keterangan pers di Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).

Selain menetapkan UMP, Pemda DIY juga sekaligus mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Penetapan UMK dilakukan berdasarkan usulan bupati dan wali kota, yang sebelumnya telah dibahas bersama dewan pengupahan di masing-masing daerah.

Untuk Kota Yogyakarta, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp2.827.593, naik sekitar 6,50 persen atau bertambah Rp172.551. Sementara itu, Kabupaten Sleman menetapkan UMK 2026 di angka Rp2.624.387, meningkat 6,40 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga  Presiden Prabowo Diskusi Hangat dengan Mantan PM Australia Paul Keating

Baca Juga: Prabowo Sentil “Serakahnomics”: Negara Pernah Dirampok Bertahun-tahun

Di wilayah selatan, Kabupaten Bantul menetapkan UMK 2026 sebesar Rp2.509.001, naik 6,29 persen. Kabupaten Kulon Progo mematok UMK di angka Rp2.504.520, atau naik sekitar 6,52 persen. Adapun Kabupaten Gunungkidul menetapkan UMK 2026 sebesar Rp2.468.378, dengan kenaikan 5,93 persen dari tahun lalu.

Dengan penetapan UMP dan UMK ini, Pemerintah Daerah DIY berharap keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha tetap terjaga, sekaligus mendorong stabilitas ekonomi daerah sepanjang tahun 2026. [a46]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini