Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen, Tembus Rp5,7 Juta

ump jakarta 2026 resmi ditetapkan sebesar rp5.729.876 atau naik 6,17 persen. kenaikan ini diumumkan pemprov dki jakarta setelah kesepakatan dewan pengupahan dan dipastikan di atas inflasi.
UMP Jakarta 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp5.729.876 atau naik 6,17 persen. Kenaikan ini diumumkan Pemprov DKI Jakarta setelah kesepakatan dewan pengupahan dan dipastikan di atas inflasi. (Ilustrasi)

Sinata.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Angkanya dipatok sebesar Rp5.729.876, atau melonjak 6,17 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di level Rp5.396.761.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Pramono Anung dalam keterangan resmi di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025). Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan hasil rangkaian pembahasan intensif antara pemerintah daerah dan unsur buruh dalam forum dewan pengupahan.

Advertisement

“Setelah melalui beberapa kali rapat bersama dewan pengupahan yang melibatkan unsur pekerja dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, disepakati besaran UMP 2026 sebesar Rp5.729.876,” ujar Pramono.

Baca Juga: Penampakan Uang Rampasan Hutan Ilegal Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung

Menurut Pramono, penetapan UMP Jakarta tahun depan mengacu pada nilai alfa 0,75, sesuai formula baru pengupahan nasional. Ia memastikan, besaran kenaikan tersebut berada di atas laju inflasi Jakarta, sehingga diharapkan tetap menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi.

Baca Juga  UMP Jogja 2026 Resmi Naik 6,78 Persen, Tembus Rp2,41 Juta

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat tahun ini menerapkan formula baru penghitungan upah minimum, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks alfa. Nilai alfa sendiri ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Melalui kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto memberi kewenangan kepada setiap gubernur untuk menetapkan UMP di daerah masing-masing hingga batas waktu 24 Desember 2025.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, khususnya Pasal 34A, yang membuka ruang bagi gubernur untuk meminta pertimbangan dan rekomendasi dewan pengupahan provinsi sebelum menetapkan upah minimum.

Sebelum DKI Jakarta, sejumlah provinsi telah lebih dahulu mengumumkan UMP 2026. Sumatera Barat menetapkan UMP sebesar Rp3.182.955, naik 6,3 persen dengan indeks alfa 0,525. Sumatera Utara mencatat kenaikan paling signifikan, yakni 7,9 persen, sehingga UMP naik dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971.

Baca Juga  18 Perwira TNI AD Pecah Bintang, Ini Daftarnya

Baca Juga: ESDM Klaim Listrik Sumatera Hampir Normal 100 Persen

Sementara itu, Sumatera Selatan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.942.963, atau naik 7,10 persen dari tahun sebelumnya. Di Kalimantan Tengah, UMP dan UMSP 2026 resmi dinaikkan 6,12 persen melalui SK Gubernur Nomor 188.44/477/2025, dengan UMP mencapai Rp3.686.138 per bulan.

Untuk kawasan timur Indonesia, Sulawesi Selatan menaikkan UMP 2026 sebesar 7,21 persen atau bertambah Rp263.561, sehingga berada di angka Rp3.921.088 dengan indeks alfa 0,8. Sulawesi Utara menetapkan UMP sebesar Rp4.002.630 dan UMSP Rp4.102.696, masing-masing naik 6,018 persen. Sementara Gorontalo mematok UMP 2026 di angka Rp3.405.144, meningkat sekitar Rp183.413 atau 5,7 persen dibandingkan tahun lalu.

Baca Juga  BPBD: Jakarta Timur Terparah, Banjir Rendam 52 RT

Dengan rampungnya penetapan UMP di berbagai daerah, pemerintah berharap kebijakan ini mampu menyeimbangkan kepentingan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tahun 2026. [a46]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini