Simalungun, Sinata.id – Polres Simalungun membongkar jaringan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram yang beroperasi lintas wilayah. Empat tersangka ditangkap di Kota Medan setelah penyelidikan intensif selama satu bulan.
Para pelaku ditangkap berikut barang bukti puluhan tabung gas dan kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Pengungkapan tersebut diumumkan Kasat Reskrim, AKP Herison Manulang, dalam pemaparan di Mapolres Simalungun, Rabu (3/12/2025).
Empat pelaku ditampilkan bersama barang bukti kejahatan yang berhasil diamankan polisi.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, kasus ini terungkap berdasarkan empat laporan polisi dari tiga lokasi berbeda.
Kasus pertama terjadi pada 20 Oktober 2025 di Kecamatan Dolok Panribuan dengan kerugian delapan tabung gas berisi dan dua jerigen kosong.
Empat hari kemudian, pencurian kedua terjadi di Nagori Karang Rejo, Gunung Maligas, dengan jumlah barang yang dicuri mencapai 100 tabung gas kosong dan minyak goreng curah lebih dari 100 liter.
Aksi paling besar terjadi pada 7 November 2025 di Simpang Bage, Pamatang Silimahuta, ketika pelaku membawa kabur sepeda motor, telepon seluler, uang tunai Rp10 juta, dan 10 tabung gas kosong dari sebuah rumah makan.
Laporan terakhir masuk pada 25 November 2025 dari Kecamatan Purba, dengan kerugian 50 tabung gas berisi dan dua jerigen minyak goreng.
Tim Satreskrim yang dipimpin Iptu Ivan Rony Purba akhirnya mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku di Kota Medan.
“Penggerebekan dilakukan pada Senin (1/12/2025) dini hari di sebuah gudang di kawasan Tanjung Mulia, Medan Deli,” ujarnya.
Dari lokasi itu polisi menangkap empat pelaku dan mengamankan berbagai barang bukti.
Para pelaku yang ditahan adalah Josua Situmorang (32), Dearma Situngkir (34), Zul Pasaribu (50), serta Franciscus Fiber Silaen (39) yang diduga sebagai penadah.
Polisi menyita satu unit mobil pickup Gran Max, 112 tabung gas kosong, sepeda motor, telepon seluler, serta alat potong gembok yang digunakan dalam aksi mereka.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan memotong gembok dan mengangkut tabung menggunakan mobil pickup.
“Tiga pelaku utama dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara, sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Dua pelaku lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Keempat tersangka kini ditahan di Polres Simalungun, dan polisi tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa. (*)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini