Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
News

Makin Nekat! Pencuri Gas di Simalungun Gondol Motor, HP, hingga Uang Rp10 Juta

polres simalungun membongkar jaringan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram yang beroperasi lintas wilayah. empat tersangka ditangkap di kota medan setelah penyelidikan intensif selama satu bulan.
Polisi pamerkan pelaku pencuri tabung gas. ist

Simalungun, Sinata.id – Polres Simalungun membongkar jaringan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram yang beroperasi lintas wilayah. Empat tersangka ditangkap di Kota Medan setelah penyelidikan intensif selama satu bulan.

Para pelaku ditangkap berikut barang bukti puluhan tabung gas dan kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Advertisement

Pengungkapan tersebut diumumkan Kasat Reskrim, AKP Herison Manulang, dalam pemaparan di Mapolres Simalungun, Rabu (3/12/2025).

Empat pelaku ditampilkan bersama barang bukti kejahatan yang berhasil diamankan polisi.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, kasus ini terungkap berdasarkan empat laporan polisi dari tiga lokasi berbeda.

Kasus pertama terjadi pada 20 Oktober 2025 di Kecamatan Dolok Panribuan dengan kerugian delapan tabung gas berisi dan dua jerigen kosong.

Baca Juga  KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq

Empat hari kemudian, pencurian kedua terjadi di Nagori Karang Rejo, Gunung Maligas, dengan jumlah barang yang dicuri mencapai 100 tabung gas kosong dan minyak goreng curah lebih dari 100 liter.

Aksi paling besar terjadi pada 7 November 2025 di Simpang Bage, Pamatang Silimahuta, ketika pelaku membawa kabur sepeda motor, telepon seluler, uang tunai Rp10 juta, dan 10 tabung gas kosong dari sebuah rumah makan.

Laporan terakhir masuk pada 25 November 2025 dari Kecamatan Purba, dengan kerugian 50 tabung gas berisi dan dua jerigen minyak goreng.

Tim Satreskrim yang dipimpin Iptu Ivan Rony Purba akhirnya mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku di Kota Medan.

Baca Juga  PLN Dapat Suntikan APBN Rp82 Triliun untuk Proyek Listrik dari Sampah

“Penggerebekan dilakukan pada Senin (1/12/2025) dini hari di sebuah gudang di kawasan Tanjung Mulia, Medan Deli,” ujarnya.

Dari lokasi itu polisi menangkap empat pelaku dan mengamankan berbagai barang bukti.

Para pelaku yang ditahan adalah Josua Situmorang (32), Dearma Situngkir (34), Zul Pasaribu (50), serta Franciscus Fiber Silaen (39) yang diduga sebagai penadah.

Polisi menyita satu unit mobil pickup Gran Max, 112 tabung gas kosong, sepeda motor, telepon seluler, serta alat potong gembok yang digunakan dalam aksi mereka.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan memotong gembok dan mengangkut tabung menggunakan mobil pickup.

“Tiga pelaku utama dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara, sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Dua pelaku lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Baca Juga  Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Kerumunan Siswa SD di Jakarta Utara

Keempat tersangka kini ditahan di Polres Simalungun, dan polisi tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini