Info Market CPO
πŸ—“ Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K β€’ 1K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.2K β€’ 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2K β€’ 0.5K β€’ 3K β€’DMI β€’ BLW β€’ BLW β€’ FOB TDUKU β€’ FRC TBAYUR β€’ LOCO NGABANG β€’ PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ FOB TANAH MERAH β€’ LOCO LUWU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K Β· DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K Β· BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K Β· FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

MK Putuskan Polisi Harus Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil

mk menegaskan aturan tegas bagi anggota polri yang menduduki jabatan di luar institusi wajib mundur. ist
MK menegaskan aturan tegas bagi anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi wajib mundur. ist

Jakarta, Sinata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan aturan tegas bagi anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi. Setiap polisi yang menerima posisi di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun sebelum menjabat.

Ketentuan tersebut diputuskan melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 13 November 2025. Dalam amar putusan itu, MK menghapus frasa dalam Undang-Undang Polri yang selama ini dianggap membuka peluang bagi anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

Advertisement

β€œTidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Putusan ini mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan advokat Syamsul Jahidin bersama mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Keduanya menilai adanya frasa dalam Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang berpotensi menimbulkan multitafsir mengenai status polisi aktif yang menempati jabatan di luar institusi kepolisian.

Baca Juga  Baleg DPR RI Bahas RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Status LPSK Jadi Sorotan

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan bahwa norma dasar dalam pasal tersebut sesungguhnya sudah sangat jelas, yakni anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan di luar kepolisian jika terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.

β€œTidak ada keraguan, rumusan demikian adalah norma yang jelas dan tidak memerlukan penafsiran lain,” tegasnya.

Ridwan juga mengingatkan bahwa penjelasan undang-undang tidak boleh berisi norma baru yang dapat menyimpang dari ketentuan pasal, melainkan sebatas memberikan panduan teknis.

Dengan putusan ini, MK berharap tidak ada lagi anggota Polri aktif yang menempati jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya, demi menjaga profesionalitas, kepastian hukum, serta tata kelola pemerintahan yang sesuai aturan. (*)

Baca Juga  Ketua Komisi X DPR RI Kecam Dugaan Guru Telanjangi Murid

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini